Viral Video Aksi Biadab Pengendara Bentor Seret Anjing, Polisi Bilang Begini
- Tangkapan layar
Sulawesi Selatan – Viral sebuah video yang memperlihatkan pengemudi becak motor (Bentor) menyeret anjing di jalan raya pusat kota. Dalam video yang beredar, aksi sadis itu tampak direkam oleh pengendara yang berada di belakang pengemudi bentor tersebut. Kemudian, terlihat anjing itu diikat di bagian leher kemudian diseret oleh tukang bentor tersebut.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, ternyata aksi pengemudi bentor itu terjadi di Jalan RA Kartini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Warganet pun ramai mengecam aksi pengemudi bentor yang menyeret anjing peliharaan tersebut.
Melihat peristiwa itu, Aliansi Peduli Hewan Indonesia (APHI) pun tak tinggal diam. APHI langsung bertindak dengan membuat polisi terkait aksi penganiayaan terhadap anjing peliharaan tersebut.
"Terkait dengan kasus penyiksaan hewan ini. Kami dari pemerhati hewan melihat potongan video viral penyiksaan hewan yang dianiaya. Sehingga kami langsung mengambil langkah dengan melakukan pelaporan di Polrestabes Makassar," kata Ketua APHI, Rachmat Ninu Mone kepada wartawan di Polrestabes Makassar Rabu 30 Agustus 2023.
Rachmat berharap pihak kepolisian segera menindak pengemudi bentor itu. Sebab, menurut dia, aksi menyeret anjing pakai rantai di jalan raya sangat terbilang sadis. Sehingga tidak dapat lagi ditoleransi.
"Harapan kami polisi bisa menindak tegas pelakunya," terangnya
Sementara itu, Kasi Humas Polrestabes Makassar Kompol Lando menyebutkan jika pihaknya sementara menangani dengan melakukan penyelidikan terkait laporan yang dilayangkan oleh APHI.
"Oh iya betul, laporan sudah diterima dari pemerhati hewan. Kasusnya sementara tengah dalam penyelidikan," ungkap Lando saat dihubungi terpisah.
Lebih lanjut, Lando mengungkapkan jika penganiayaan terhadap hewan dapat dikenakan sanksi pidana. Hal itu, kata Lando sesuai dengan undang-undang hukum pidana tentang peternakan dan kesehatan hewan.
"Ada pidananya, sesuai tentang peternakan dan kesehatan hewan. Ada dipasal 302 KUHP tentang penganiayaan binatang," terangnya.