Menteri Hadi: Jangan Gadaikan Sertifikat Tanah ke Rentenir, Mending BI

Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto
Sumber :
  • VIVA/Farhan Faris

Kepulauan Riau - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto menyarankan masyarakat penerima sertifikat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) agar tidak menggadaikan kepada rentenir. Sebaiknya, kata dia, jika masyarakat ingin menyekolahkan sertifikat tersebut kepada Bank Indonesia (BI).

Kementerian ATR/BPN Catat Hampir 6 Ribu Kasus Konflik Tanah Sepanjang 2024

“Saya ingin berpesan kepada penerima sertifikat, ada pelatihan dari BI atau Bank Indonesia. Untuk apa? Apabila ibu ada ide-ide untuk melakukan usaha UMKM, itu sertifikatnya bisa disekolahkan. Jangan sampai kita memberikan hak tanggungan ke rentenir,” kata Hadi di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau pada Rabu, 30 Agustus 2023.

Tapi, Hadi mengingatkan masyarakat penerima sertifikat program PTSL jika ingin menyekolahkan sertifikatnya dimana uangnya untuk kegiatan usaha-usaha produktif, dan tidak boleh uangnya dibelanjakan yang konsumtif.

KPK Dalami Keterlibatan Dua Anggota DPR Hingga Yayasan Soal Kasus Korupsi CSR di Bank Indonesia

“Tapi ingat, masuk ke Bank Indonesia ditanggungkan terima duit untuk beli sepeda motor, enggak boleh. Kecuali beli sepeda motor untuk ojek, yang menghasilkan, yang produktif, silakan. Untuk modal UMKM, itu bagus,” jelas mantan Panglima TNI ini.

Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto

Photo :
  • VIVA/Farhan Faris
BI Bantah Keluarkan Sertifikat Deposito di Kasus Uang Palsu UIN Makassar

Namun demikian, Hadi mengatakan bagi masyarakat yang benar-benar ingin segera mendapatkan uang, bisa sertifikatnya dihaktanggungkan di bank-bank resmi. Ingat, kata dia, jangan sampai memberikan hak tanggungan kepada rentenir yang dapat membuat susah hidup kedepannya.

“Kalau rentenir mencekek, kita tiap bulan hanya memberikan bunga terus dan besar. Bisa-bisa sertifikatnya hilang karena bunganya ditotal terus jumlahnya, sudah hampir dengan harga sertifikat tanah milik bapak ibu. Sehingga, jangan sampai kita hak tanggungkan ke rentenir,” ujarnya.

Disamping itu, Hadi mengimbau kepada masyarakat penerima sertifikat program PTSL supaya menyimpan dan menjaganya dengan baik. Bila perlu, kata dia, difotocopy agar ada salinannya jika terjadi hal-hal tak disangka.

“Saya berpesan, setelah mendapat sertifikat ini supaya aman difoto copy, setelah itu aslinya disimpan. Untuk apa? Apabila sertifikat asli ini mungkin karena hujan, banjir, hilang, yang foto copian bisa dilaporkan ke BPN untuk bisa mendapatkan sertifikat pengganti,” pungkasnya.

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid

Girik hingga Petuk Tidak Akan Berlaku Lagi, Jika...

Proses digitalisasi data pertanahan akan mengakhiri era girik sekaligus memperkuat kepastian hukum atas kepemilikan tanah.

img_title
VIVA.co.id
1 Januari 2025