Menteri Hadi Pastikan Bakal Gebuk Mafia Tanah Jika Masih Berkeliaran
- Istimewa
Kepulauan Riau - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto menegaskan bakal menggebuk mafia tanah apabila masih berkeliaran menipu masyarakat untuk menguasai lahan atau tanah yang dimiliki secara sah berdasarkan sertifikat. Menurut dia, masyarakat harus berani melaporkan mafia tanah kepada aparat penegak hukum.
“Apabila ada yang coba-coba dengan dalih apapun, yang namanya mafia tanah ingin menipu bapak/ibu sekalian, jangan segan-segan melaporkan ke Pak Polisi, ke TNI, ke Pak Jaksa, ke Kantor BPN. Karena kami juga tidak segan-segan untuk menggebuk mafia tanah,” kata Hadi di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau pada Rabu, 30 Agustus 2023.
Hadi menyampaikan hal tersebut saat menyerahkan 10.668 sertifikat se-Provinsi Kepulauan Riau di Kabupaten Riau pada Rabu, 30 Agustus 2023. Sementara, sertifikat diserahkan secara simbolik sebanyak 1.275 sertifikat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan 390 sertifikat hasil retribusi tanah.
“Sertifikat melalui program PTSL adalah program revolusioner. Dulu sebelum tahun 2017, satu tahun itu hanya hasilkan 500 ribu sertifikat. Dengan program PTSL ini baru tiap tahun jutaan sertifikat bisa dikeluarkan. Bayangkan target yang akan kita capai itu 126 juta sertifikat,” jelas mantan Panglima TNI ini.
Menurut dia, program PTSL ini menjadi cepat untuk mencetak sertifikat. Bayangkan, kata dia, target yang dicapai itu sebanyak 126 juta sertifikat. Jika satu bulannya cuma 500 ribu dan posisi saat itu cuma 46 juta, maka kurangnya 80.000 sertifikat lagi.
“80 ribu setiap tahun hanya 500 ribu, maka yang terakhir mungkin dari Kepulauan Riau Kabupaten yang ada di sini (Karimun), terutama kecamatan-kecamatan itu merasakan mungkin yang di ujung Pulau Karimun. Jadi 80 kali 2 itu 160 tahun baru bisa terima sertifikat,” ujarnya.
Tentu, kata Hadi, masyarakat dapat merasakan setelah memegang sertifikat itu yakni ada nama sesuai masing-masing penerima termasuk luas tanah ukurannya yang tercatat di kantor pertanahan masing-masing. Selain itu, lanjut dia, sertifikat ini juga diharapkan meminimalisir terjadinya konflik pertanahan.
“Dengan sertifikat tanah ini, maka akan mengurangi sengketa atau konflik pertanahan. Tidak ada lagi tumpang tindih, semuanya sudah selesai. Oleh sebab itu, setelah bapak-bapak dan ibu terima sertifikat harus benar-benar dijaga. Termasuk sertifikat untuk masyarakat yang berada di wilayah pesisir, pulau terluar, wilayah-wilayah di tengah pulau. Oleh sebab itu, masyarakat sudah miliki kepastian hukum hak atas tanah. Di sini bukti bahwa negara hadir untuk menyelesaikan masalah tanah milik masyarakat,” pungkasnya.