Ketua KPK soal Eks Koruptor Nyaleg: Harus Blak-blakan ke Rakyat Pernah Jadi Napi

Ketua KPK Firli Bahuri
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri buka suara soal belasan mantan koruptor yang diusung partai politik (parpol) sebagai bakal anggota calon legislatif (caleg) DPR dan DPD. Kata Firli, dalam Undang-undang yang telah dilakukan judicial review atau diuji materi, setiap warga negara boleh memiliki hak pilih dan dipilih namun ada batasannya.

Bantah KPK, Ternyata Tan Paulin Tak Kenal Rita Widyasari di Kasus TPPU

"Di situ disarankan satu, apabila seseorang itu terkena tindak pidana lima tahun lebih. Kedua, tidak sedang menjalani pidana," ucap Firli kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 30 Agustus 2023.

52 Eks Napi Korupsi Daftar Jadi Caleg DPR RI

Photo :
  • VIVA
Kebocoran Data Terjadi Lagi, DPR: Bukti Nyata Keamanan Siber RI Masih Sangat Rentan

Dalam putusan judicial review itu juga menegaskan eks koruptor yang maju sebagai caleg harus mengumumkan ke masyarakat pernah menjadi narapidana (napi). Eks koruptor itu juga harus terang-terangan mengungkap kasus yang pernah menjeratnya di masa lalu.

"Ada keterangan dalam putusan judicial review, ketika orang itu narapidana maka dia harus mengumumkan bahwa dia pernah menjadi narapidana," ungkapnya.

Calon Dewas KPK Liberti Sitinjak Kasih Nilai 6 Terkait Korupsi di Lapas

"Kedua, dia juga memberikan pernyataan kepada masyarakat bahwa dia pernah berkasus, kasus apa, perkara apa dan hukum berapa tahun," sambung Firli. 

Informasi itu menurut Firli penting bagi masyarakat agar mengetahui caleg yang dipilih pernah terjerat kasus. Selebihnya, tentu hak rakyat yang akan memilih tidaknya eks koruptor yang maju sebagai caleg itu. 

"Tentu hak rakyat yang menentukan apakah tetap akan memilih atau tidak, saya kira itu ketentuannya seperti itu karena proses hukum sudah selesai, proses politiknya setiap warga negara memiliki hak untuk dipilih maupun memilih," pungkas Firli.

15 Caleg DPR dan DPD Eks Koruptor

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) menyampaikan ada 15 eks koruptor yang terdaftar sebagai bakal caleg di DPR dan DPD. ICW mengetahui daftar itu setelah menganalisis Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPR dan DPD yang dipublikasikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Adapun 15 nama yang dimaksud, terdiri dari 9 caleg DPR dan 6 lainnya caleg DPD.

"Total mantan terpidana korupsi yang menjadi bakal caleg berjumlah 15 orang," ujar Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, dikutip Senin, 28 Agustus 2023.

Kurnia menyampaikan, dari hasil analisa itu hanya berdasarkan DCS untuk klaster DPR saja. Bukan tidak mungkin, ada banyak eks koruptor lagi yang ikut maju dalam pencalonan anggota legislatif di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota.

Berikut eks koruptor terdaftar bakal caleg DPR RI:

1. Abdillah, caleg Partai Nasdem di Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatra Utara I dengan nomor urut 1. Abdillah pernah terherat kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran dan penyelewengan dana APBD.

2. Abdullah Puteh, caleg Partai Nasdem di Dapil Aceh II dengan nomor urut 1. Puteh terjerat kasus korupsi pembelian 2 helikopter saat menjabat sebagai Gubernur Aceh.

3. Al Amin Nasution, caleg PDIP di Dapil Jawa Tengah VII dengan nomor urut 4. Amin menerima suap dari Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, Azirwan untuk memuluskan proses alih fungsi hutan lindungan di Kabupaten Bintan.

4. Budi Antoni Aljufri, caleg Partai Nasdem di Dapil Sumatera Selatan II dengan nomor urut 9. Budi yang juga eks Bupati Empat Lawang terbukti menyuap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) agar menang dalam pemilihan bupati.

5. Eep Hidayat, caleg Partai Nasdem di Dapil Jawa Barat IX dengan nomor urut 1. Dia yang merupakan eks Bupati Subang pernah korupsi dalam perkara biaya pungut pajak bumi dan bangunan di Kabupaten Subang.

6. Nurdin Halid, caleg Partai Golkar di Dapil Sulawesi Selatan II, nomor urut 2. Nurdin pernah dihukum atas kasus korupsi distribusi minyak goreng Bulog.

7. Rahudman Harahap, caleg Partai Nasdem di Dapil Sumatera Utara I dengan nomor urut 4. Dia terseret korupsi tunjangan aparat Desa Tapanuli Selatan saat menjadi Sekda Tapanuli Selatan.

8. Rokhmin Dahuri, caleg PDIP di Dapil Jawa Barat VII dengan nomor urut 1. Dia dihukum atas kasus korupsi dana nonbujeter Departemen Kelautan dan Perikanan ketika menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan di era pemerintahan Presiden ke-5 Megawati Soekarnoputri.

9. Susno Duadji, caleg PKB di Dapil Sumatera Selatan II, nomor urut 2. Susno itu terlibat korupsi pengamanan Pilkada Jawa Barat 2009 dan korupsi penanganan PT Salmah Arowana Lestari.

6 eks koruptor yang menjadi bakal caleg DPD antara lain:

1. Cinde Laras Yulianto bakal caleg DPD dengan Dapil Yogyakarta dengan nomor urut 3. Cinde pernah terlibat korupsi dana purna tugas sebesar Rp3 miliar.

2. Dody Rondonuwu bakal caleg DPD di Dapil Kalimantan Timur, nomor urut 7. Dody pernah terlibat korupsi dana asuransi 25 orang anggota DPRD Kota Bontang periode 2000-2004.

3. Emir Moeis caleg DPD untuk Dapil Kalimantan Timur, nomor urut 8. Ia terlibat kasus suap proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga uap di Tarahan, Lampung tahun 2004.

4. Irman Gusman bakal caleg DPD terdaftar di Dapil Sumatera Barat, nomor urut 7. Diketahui, Irman terbukti terlibat di kasus suap impor gula oleh Perum Bulog.

5. Ismeth Abdullah bakal caleg DPD dengan Dapil Kepulauan Riau, nomor urut 8. Ismeth yang merupakan eks Gubernur Kepulauan Riau itu pernah terseret kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran.

6. Patrive Rio Capella yang terdaftar sebagai bakal caleg di Dapil Bengkulu dengan nomor urut 10. Dia pernah menerima gratifikasi atas proses penanganan perkara bantuan daerah, tunggakan dana bagi hasil, dan penyertaan modal sejumlah BUMD di Sumatera Utara oleh Kejaksaan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya