Jangan Senang Dulu! Nadiem Sebut Kebijakan Tak Wajib Skripsi Tergantung Kampus
- ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Jakarta – Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim mengatakan, aturan tidak mewajibkan skripsi sebagai syarat kelulusan S1 dan D4 dikembalikan lagi kepada keputusan universitas dan perguruan tinggi yang ada di Indonesia. Nadiem menekankan, pihaknya hanya menerbitkan kebijakan tersebut, sebab di negara lain juga sudah banyak yang menerapkannya.Â
"Jangan keburu senang dulu bagi semuanya, karena kebijakan (tidak wajib skripsi) adalah keputusan itu dilempar ke perguruan tinggi seperti di semua negara lain. Kalau perguruan tinggi itu merasa memang masih perlu skripsi atau yang lain itu adalah haknya mereka. Jadi jangan lupa reformasinya," kata Nadiem saat rapat bersama Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 30 Agustus 2023.Â
Menurut Nadiem, aturan itu diterbitkan untuk memberi otoritas kepada pihak kampus apakah skripsi masih diperlukan atau tidak dalam menentukan kelulusan mahasiswanya.Â
"Yang kami lakukan adalah hak itu dipindah sekarang ke perguruan tinggi. Ya itu besar juga inovasinya. Tapi masing-masing perguruan tinggi sekarang punya hak untuk menentukannya," kata Nadiem.Â
Selain itu, kata Nadiem, kini banyak kampus di luar negeri yang hanya mewajibkan membuat jurnal bagi mahasiswanya untuk meraih gelar doktoral. Namun, kebijakan tersebut tak lantas menurunkan kualitas lulusan mahasiswa dari perguruan tinggi tersebut.Â
"Sama dengan jurnal. Jadi kami juga banyak dapat masukan ini bagaimana nanti menurunkan kualitas doktoral kita, tidak sama sekali. Di negara-negara termaju dengan riset yang terhebat di dunia itu keputusan perguruan tinggi bukan keputusannya pemerintah. Jadi saya cuma mau menekankan bagi yang mengkritik ini merendahkan kualitas, itu tidak benar," ujarnya.Â
Sebelumnya, Nadiem mengeluarkan aturan baru terkait standar kelulusan bagi mahasiswa S1 atau D4 yang kini tak wajib untuk membuat skripsi.
Aturan mahasiswa S1 tidak wajib buat skripsi ini tertuang dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
Nadiem mengungkapkan bahwa pada awalnya terdapat prasyarat yang harus dipenuhi oleh program studi (prodi), yakni menerapkan kurikulum berbasis proyek atau bentuk serupa.
Bagi program studi yang belum mengadopsi kurikulum semacam itu, mahasiswa akan memiliki tugas akhir yang berbeda dari skripsi. Tugas akhir tersebut dapat berupa prototipe, proyek, atau jenis lainnya.
Nadiem juga menyatakan bahwa tugas akhir ini dapat diselesaikan secara individu atau dalam bentuk kelompok.
"Tugas akhir bisa berbentuk macam-macam. Bisa berbentuk prototipe. Bisa berbentuk proyek, bisa berbentuk lainnya. Tidak hanya skripsi atau disertasi," kata Nadiem.Â