Rafael Alun Keberatan Didakwa Gratifikasi dan Pencucian Uang, Ajukan Eksepsi Pekan Depan

Rafael Alun Trisambodo, Sidang Perdana
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo keberatan didakwa menerima gratifikasi sebanyak Rp 16,6 Miliar dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebanyak Rp 100 Miliar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat, Rabu 30 Agustus 2023. Namun, kubu Rafael Alun itu menyatakan langsung mengajukan eksepsi.

Buron Kasus Judi Online Libatkan Pegawai Komdigi Ditangkap, Istrinya Sudah Lebih Dulu Diringkus

Kuasa hukum Rafael Alun meminta kepada majelis hakim untuk ajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan yang telah diberikan untuk kliennya itu. Dia mulanya meminta kepada hakim agar eksepsi diajukan dua minggu mendatang.

"Silakan konsultasi dengan kuasa hukum," ujar majelis hakim di ruang sidang, Rabu, 30 Agustus 2023.

Capim KPK Poengky Indarti Dukung Penerapan TPPU Bikin Jera Koruptor

"Mohon izin yang mulia untuk tindak lanjut dari surat dakwaan sudah saya serahkan ke kuasa hukum," kata Rafael Alun.

"Setelah hasil diskusi kami dengan klien kami kami akan ajukan eksepsi," sambung tim hukum Rafael.

Bukan Cuma Kasus Persekusi, Ivan Sugianto yang Paksa Siswa Sujud Menggonggong Diduga Jalankan Bisnis Ilegal TPPU

Rafael Alun Trisambodo, Sidang Perdana

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Hakim meminta kepada kuasa hukum agar menyiapkan berkas eksepsi itu selama satu minggu. Walhasil, sidang lanjutan agenda eksepsi Rafael Alun itu bakal digelar pada Rabu 6 September 2023. "Jangan terlalu lama, format gugatan saja, jangan masuk ke materi dakwaan," kata hakim.

"Jadi sidang ditunda untuk memberikan kuasa hukum mengajukan eksepsi, sidang ditunda satu minggu sampai hari Rabu tanggal 6 September," imbuhnya.

Dalam penerimaan gratifikasi, Rafael Alun disangkakan melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Lalu, pada dakwaan kedua dia disangkakan melanggar Pasal 3 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Terakhir, Rafael disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya