Panji Gumilang Cabut Gugatan Rp 1 Triliun ke Anwar Abbas dan MUI

Anwar Abbas MUI, Sidang Perdata Gugutan Panji Gumilang
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Pimpinan pondok pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang resmi mencabut gugatannya senilai Rp 1 triliun, yang dilayangkan kepada Wakil ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas dan institusinya. Keduanya sepakat berdamai setelah rampung menjalani sidang mediasi keempat yang digelar pada Rabu 30 Agustus 2023.

MUI Minta Prabowo Pimpin Langsung Pemberantasan Korupsi

Adapun ucapan pencabutan gugatan perdata Panji Gumilang itu dikatakan langsung oleh kuasa hukumnya.

"Intinya adalah beliau mencabut gugatan beliau terhadap diri saya karena beliau menganggap silahturahim itu lebih penting, mempertahankan silahturahim itu menurut beliau jauh lebih penting daripada memutus," ujar Anwar Abbas kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Banyak Mudarat, MUI Rekomendasikan Pemerintah Cabut PSN PIK 2

Anwar Abbas MUI, Sidang Perdata Gugutan Panji Gumilang

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Anwar menjelaskan bahwa sejatinya, Panji Gumilang akan menjalani sidang hari ini secara daring namun batal. Ada sebuah kendala teknis yang menyatakan Panji Gumilang batal hadir secara daring.

Lemhannas dan MUI Sepakat Perkuat Pemantapan Nilai-nilai Kebangsaan

"Alhamdulillah dalam mediasi ke-4 ini Pak Panji Gumilang telah menyatakan sikap dan ketetapannya yang disampaikan lewat pengacara beliau karena beliau ada kendala teknis," kata dia.

Kemudian, kata Anwar Abbas, setelah Panji Gumilang resmi mencabut gugatan perdatanya itu artinya Anwar sudah tak punya masalah lagi dengan pimpinan Ponpes Al Zaytun.

"Beliau dengan kesadaran sendiri tadi dengan kuasa hukumnya menyatakan gugatan terhadap saya (dicabut) berarti antara saya dengan beliau telah terjadi kesepakatan dan perdamaian," bebernya.

Diketahui, gugatan terhadap Anwar Abbas dan MUI didaftarkan oleh Panji Gumilang ke PN Jakarta Pusat pada Kamis 6 Juli 2023 dengan registrasi perkara nomor 415/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya