Rafael Alun Didakwa Cuci Uang Hasil Korupsi Hingga Rp 100 Miliar, Ini Rinciannya
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta – Mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Total keseluruhan pencucian uang yang dilakukan Rafael Alun bersama istrinya, Ernie Meike Torondek senilai Rp 100 Miliar.
Hal tersebut terungkap ketika Rafael menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 30 Agustus 2023.
Rafael Alun telah didakwa bersama sang istri, Ernie Meike Torondek dengan dua pasal sekaligus yakni gratifikasi dan TPPU. Dirincikan, Rafael mendapatkan dakwaan pencucian uang ketika dirinya masih menjabat sebagai PNS di Direktorat Jenderal Pajak sejak tahun 2003 hingga 2010.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto mengatakan bahwa Rafael Alun telah mencuci uang sebesar Rp 36.828.825.882 (Rp36,8 miliar) selama delapan tahun.
"Bahwa terdakwa sebagai pegawai negeri pada Direktorat Jenderal Pajak, dari tahun 2002 sampai dengan tahun 2010 menerima gratifikasi sebesar Rp5.101.503.466 sebagaimana dakwaan kesatu dan penerimaan lain sejumlah Rp31.727.322.416," kata Jaksa Wawan di ruang sidang.
"Kemudian terdakwa menempatkan ke dalam penyedia jasa keuangan serta membelanjakan atau membayarkan harta kekayaannya itu yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi berupa gratifikasi, baik perbuatan itu atas namanya sendiri ataupun atas nama pihak lain," sambungnya.
Kedua, Rafael Alun didakwa dengan pencucian uang ketika menjabat sebagai PNS pada Ditjen Pajak sejak 2011 hingga 2023. Dia didakwa karena telah mencuci uang sekira Rp 63.994.622.236 (Rp63,9 miliar).
Adapun rinciannya dengan sejumlah uang Rp11.543.302.671 (Rp11,5 miliar) dari hasil gratifikasi. Kemudian ditambah penerimaan lainnya sebesar 2.098.365 dollar Singapura atau setara Rp23.623.414.153 (Rp23,6 miliar), kemudian senilai 937.900 dollar Amerika atau setara Rp14.270.570.555 (Rp14,2 miliar), serta Rp 14.851.001.110 (Rp14,8 miliar).
"Bahwa terdakwa sebagai pegawai negeri pada Direktorat Jenderal Pajak, dari tahun 2011 sampai dengan tahun 2023 menerima gratifikasi sebesar Rp11.543.302.671 sebagaimana dakwaan kesatu dan penerimaan lain berupa SGD 2.098.365 dan USD 937.900 serta sejumlah Rp14.557.334.857," kata Jaksa Wawan.
"Kemudian, dengan tujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaannya, terdakwa membelanjakan dan menempatkan harta kekayaan hasil penerimaan gratifikasi tersebut," sambungnya.
Maka dari itu jika seluruh dakwaan dari masing-masing masa jabatan, Rafael Alun telah melakukan pencucian uang sebanyak sejak 2002 hingga 2023 sekira Rp 100.823.448.118.
Atas perbuatannya, Rafael Alun didakwa melanggar Pasal 3 Ayat (1) huruf a dan c UU Nomor 25 Tahun 2003 dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.