Rafael Alun Juga Didakwa Lakukan Pencucian Uang Bareng Istri Sejak 2003

Rafael Alun Trisambodo, Sidang Perdana
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo turut didakwa soal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia didakwa pencucian uang pun bersama dengan sang istri, Ernie Meike Torondek
Rafael Alun didakwa melakukan TPPU dalam kurun waktu 2003 hingga 2010. Jumlahnya jika ditotal mencapai Rp 100 miliar.

KPK Ungkap Barang yang Dikembalikan Menag Nasaruddin Umar ke KPK Diduga Gratifikasi

"Dengan sengaja menempatkan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana," ujar jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto di ruang sidang, Rabu 30 Agustus 2023.

Adapun penyamaran harta itu dilakukan oleh Rafael Alun sejak tahun 2003. Uang yang disamarkan itu bahkan masuk ke dalam perusahaan penyedia jasa keuangan yakni PT Statika Kensa Prima Citra.

Menag Nasaruddin Umar Kembalikan Barang ke KPK Diduga Gratifikasi

Duit yang diputar di sana mulai dari Rp 315.000.000. Paling banyak sebesar Rp 5.152.000.000.

Ayah Mario Dandy itu juga menyamarkan hartanya dalam bentuk pembelian berupa ruko, tanah, sampai rumah. Lokasinya tersebar di beberapa kota.

KPK Buka Peluang Jerat Keluarga Rafael Alun di Kasus TPPU

"Yang diketahui atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana, baik perbuatan itu atas namanya sendiri maupun nama pihak lain," ucap Wawan.

Istri Rafael Alun, Ernie Meike Torondek diperiksa KPK

Photo :
  • Antara

Rafael Alun memakai nama orang lain dalam penyamaran aset tersebut. Pasalnya, itu dilakukan demi aparat penegak hukum tak mengendus adanya pencucian uang. "Disembunyikan atau disamarkan asal usulnya karena tidak sesuai dengan profil penghasilan terdakwa selaku pegawai negeri pada Direktorat Jenderal Pajak," kata Wawan.

Dalam dakwaan pencucian uang, Rafael Alun dinilai bersalah melanggar Pasal 3 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Terima Gratifikasi Rp 16,6 Miliar

Sebelumnya, Rafael Alun Trisambodo didakwa telah menerima uang gratifikasi sejumlah Rp16.644.806.137. Gratifikasi tersebut diterima Rafael Alun lewat PT Artha Mega Ekadhana (ARME), PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar, dan PT Krisna Bali International Cargo. 

Usut punya usut, sang istri Rafael Alun, Ernie Meike Torondek juga ikut serta dalam penerimaan tersebut.

"Bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek sebagai istri terdakwa (Rafael) sekaligus selaku komisaris dan pemegang saham PT Artha Mega Ekadhana (ARME), PT Cubes Consulting, dan PT Bukit Hijau Asri," ucap Wawan.

Tak hanya itu, Rafael Alun dan Ernie Meike mendirikan sebuah perusahaan demi mendapatkan keuntungan dari pemeriksaan pajak. Adapun perusahaan tersebut dibangun dengan memanfaatkan sebuah jabatan yang kala itu diemban Rafael.

Penerimaan gratifikasi itu dimulai sejak 15 Mei 2002. Sejatinya, Rafael dan Ernie menerima Rp27.805.869.634. Namun, tidak semuanya masuk ke kantong suami istri tersebut.

"Yang khusus diterima oleh terdakwa bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek adalah Rp16.644.806.137," kata dia.

Kemudian, penerimaan uang itu tidak dilaporkan kepada lembaga antirasuah dalam kurun waktu 30 hari. Maka dari itu, Rafael Alun harus diproses hukum.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya