Bocornya Dokumen KPK soal Penetapan Tersangka Wali Kota Bima Jadi Sorotan

Gedung KPK (Foto Ilustrasi)
Sumber :
  • KPK.go.id

Mataram – Dokumen yang bersifat rahasia milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) muncul di media sosial. Dokumen tersebut berisi tentang penetapan tersangka Wali Kota Bima Muhammad Lutfi.

Maruarar Sirait Bikin Sayembara Rp8 Miliar jika Temukan Harun Masiku, Begini Respons KPK

Dokumen tersebut beredar luas di platform digital beberapa hari sebelum KPK menggeledah Kantor Wali Kota Bima. Komisi Antirasuah itu diketahui telah menggeledah Kantor Wali Kota Bima, Selasa, 29 Agustus 2023 pagi dengan dikawal Brimob.

Pada dokumen KPK yang beredar berisi surat panggilan kepada Kepala Dinas PUPR Kota Bima, Muhammad Amin yang menjadi saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh tersangka Muhammad Lutfi selaku Wali Kota Bima periode 2018-2023.

KPK Ungkap Barang yang Dikembalikan Menag Nasaruddin Umar ke KPK Diduga Gratifikasi

Bocornya surat KPK tersebut menjadi sorotan banyak orang. Ketua Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) NTB, Irpan Suryadiata menyayangkan bocornya dokumen KPK yang seharusnya bersifat rahasia tersebut.

Irpan mengatakan dengan bocornya dokumen rahasia KPK akan menurunkan kepercayaan publik terhadap lembaga tersebut.

Sopir Truk Tronton Pemicu Kecelakaan Maut Beruntun di Slipi Jadi Tersangka dan Ditahan

"Hal ini akan sangat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap KPK dalam proses penegakan hukum. Setop menegakkan hukum karena ada intervensi dan kepentingan pihak-pihak tertentu," kata Irpan.

Ketua Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) NTB, Irpan Suryadiata

Photo :
  • VIVA/Satria Zulfikar

Irpan juga merasa heran bagaimana dokumen tersebut bisa bocor dan apa motif orang yang membocorkan dokumen tersebut. "Kami sangat menyayangkan dokumen KPK yang seharusnya bersifat rahasia bisa tersebar ke publik sebelum dokumen tersebut dikeluarkan secara resmi oleh KPK," ujarnya.

Menurutnya, tersebarnya dokumen rahasia KPK seperti ini tidak boleh terjadi, karena ini akan mempertajam dugaan masyarakat bahwa selama ini KPK tidak netral. "Diduga ada pihak-pihak yang bisa mengintervensi KPK dan bisa mengakses dokumen rahasia KPK sebelum dipublikasi resmi oleh KPK," kata Irfan.

Belum diketahui pasti siapa yang menyebarkan dokumen tersebut, apakah pihak KPK atau justru orang yang menerima surat dari KPK tersebut. Irpan meminta agar orang yang menyebarkan dapat diusut.

Penetapan tersangka terhadap Wali Kota Bima Muhammad Lutfi hingga saat ini belum dirilis resmi oleh KPK. Namun publik telah mengetahui dari beredarnya dokumen tersebut. "Bahkan ada surat KPK yang bisa diakses publik terkait dengan penetapan tersangka ini," katanya.

Irpan menegaskan bahwa salah satu tolok ukur independensi KPK adalah ketika tidak ada pihak manapun yang mengetahui keputusan pimpinan KPK sebelum dirilis secara resmi.

"Kalau belum dirilis secara resmi orang sudah tahu berarti ini ada pihak-pihak yang berkomunikasi secara ilegal dengan KPK berkaitan dengan hal ini," kata Irfan.

Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

KPK Setorkan Rp 637 Miliar ke Kas Negara: Sudah Melebihi Target

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata sudah menyetorkan dana sebanyak Rp 637 miliar sebagai bentuk aset recovery.

img_title
VIVA.co.id
28 November 2024