Prahara Cincin Kawin, Mertua dan Kakak Ipar Kini Ditahan di Lapas Jombang

Yeni Sulistyowati dan Sutikno saat dikirim ke lapas IIB Jombang
Sumber :
  • VIVA/Uki Rama

Jombang – Perkembangan kasus penggelapan harta milik Diana Suwito (46 tahun), memasuki tahap satu. Dua orang tersangka kini dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Jombang, Jawa Timur, sejak Selasa, 29 Agustus 2023.

Ibu Ronald Tannur Rela 'Gerilya' Menyogok Hakim Demi Bebaskan Sang Anak 

Kedua orang itu adalah Yeni Sulistiyowati (78 tahun) dan Soetikno (56 tahun) yang tak lain adalah mertua dan kakak ipar dari Diana Suwito. Keduanya ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian di Jombang.

Terpantau, Yeni dan Soetikno siang tadi sekitar pukul 11.45 WIB, telah dipindakan dari sel tahanan Polres Jombang ke Lapas Kelas II B Jombang. Ibu dan anak tersebut dipindahkan bersama tahanan lain dari Polres menggunakan 2 kendaraan.

Kejagung Sebut Ayah Ronald Tannur Tahu Istrinya Menyuap Hakim

Yeni dipindahkan dengan mobil tahanan Sat Tahti Polres Jombang. Sedangkan, Soetikno diangkut dengan truk polisi bersama puluhan tahanan lainnya. Baik Yeni dan Soetikno terlihat membawa bekal pakaian saat turun dari kendaraan polisi menuju Lapas Jombang.

Kuasa hukum Diana Suwito, Andri Rachmad

Photo :
  • VIVA.co.id/Uki Rama
Kejaksaan Agung Tetapkan Ibu Ronald Tannur Jadi Tersangka Suap Hakim

Meskipun saat ini Soetikno statusnya masih menjadi tahanan Polres Jombang dia turut dikirim ke Lapas. Dia menjadi tersangka terkait kasus pencurian uang yang dilaporkan Diana Soewito ke Satreskrim. 

Pada kasus itu, ia menjadi tersangka dengan Pasal 362 KUHP pada Senin, 14 Agustus 2023. Saat ini, berkas perkara Soetikno sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jombang atau tahap I. 

"Berkasnya kita lengkapi dan kita kirim ke kejaksaan. Sudah tahap I," kata Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Aldo Febrianto.

Aldo juga menjelaskan, Soetikno saat ini masih dalam penahannya. Hanya saja, pengusaha asal Jombang itu kini telah dititipkan ke Lapas Jombang.

"Tersangka sudah dititipkan di Lapas Jombang hari ini," ujarnya.

Sementara itu, Yeni merupakan tahanan dari Polsek Kota. Ia ditetapkan tersangka atas kasus penggelapan 3 buah cincin pada Rabu 26 Juli 2023. Terhadap tersangka, penyidik Polsek Jombang saat itu menjerat Yeni dengan Pasal 372 KUHP.

Kapolsek Jombang AKP Soesilo mengatakan, berkas perkara Yeni saat ini sudah dilengkapi dan dilimpahkan ke Kejaksaan atau sudah tahap I. Selain itu, Yeni juga sudah dipindahkan penahannya dari Rutan Polres Jombang ke Lapas Jombang.

"Berkas perkara sudah tahap pertama dilimpahkan ke kejaksaan. Tersangka sudah dititipkan di Lapas Jombang, masih tahanan polisi. Kita tahan selama 40 hari sampai tahap II nanti. Kalau belum P21 akan kita perpanjang tahanannya selama 20 hari," tuturnya.

Terpisah, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Jombang Adi Wicaksono membenarkan berkas tahap I dari penyidik yang menangani perkara Soetikno dan Yeni. 

Berkas kasus tersebut juga telah diterimanya. Selanjutnya, berkas tersebut akan diperiksa oleh jaksa selama 14 hari ke depan.

"Berkas dari penyidik sudah kami terima. Selanjutnya akan kami periksa dulu," kata Adi.

Sementara itu, kuasa hukum Diana Suwito, Andri Rachmad membenarkan adanya perkembangan kasus kliennya itu. Dan menurut Andri, pemindahan kedua tersangka ini, merupakan kewenangan penyidik kepolisian.

"Pemindahan tempat penahanan kedua tersangka itu, merupakan kewenangan penyidik (baik Polres maupun Polsek) karena berkas perkara belum tahap P 21 oleh Kejaksaan," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya