LPSK Sebut Biaya Ganti Rugi Rp 120 M Ditanggung Mario Dandy

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi
Sumber :
  • VIVA/Yeni Lestari

Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) buka suara soal kubu Mario Dandy Satriyo (MDS) yang mengatakan biaya ganti rugi atau restitusi Rp 120 miliar di kasus penganiayaan David Ozora dapat dibebankan ke LPSK.

Polisi Diduga Tembak Pelajar hingga Tewas di Semarang

Wakil Ketua LPSK, Edwin partogi mengatakan pihaknya memang memberikan bantuan kepada korban, namun berbeda dengan biaya ganti rugi atau restitusi. Maka dari itu, biaya restitusi menjadi tanggung jawab pelaku, yakni Mario Dandy.

"Itu hal yang berbeda dengan restitusi, yang juga kan korban yang LPSK tangani bukan hanya Mario Dandy, tentu ada batas waktu, ada batas anggaran yang bisa LPSK alokasikan. Tapi, menyangkut restitusi, itu memang tanggung jawab pelaku. Jadi keliru kalau LPSK diminta bayar restitusi," kata Edwin saat dihubungi, Selasa, 29 Agustus 2023.

Kasus Aning yang Tega Mutilasi Ponakan Demi Harta Divonis Hukuman Mati

Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Photo :
  • ANTARA/Muhammad Zulfikar

Edwin menegaskan, pihaknya memberi bantuan kepada korban berupa pendampingan psikologi hingga psikososial. Itu semua, kata dia, merupakan bagian dari program perlindungan LPSK.

KKB Bakar Gedung SMP di Distrik Sinak Papua Tengah setelah Tembak Dua Pengemudi Ojek

"Ya, kalau bantuan, benar, bantuan yang dimaksud menerima segala rehabilitasi medis, psikologis, psikososial, itu memang bagian dari program perlindungan," katanya.

Oleh sebab itu, lanjut Edwin, bantuan wajib dalam program LPSK dengan beban biaya ganti rugi atau restitusi itu adalah dua hal yang berbeda.

"Jadi antara pemulihannya LPSK lakukan, dengan tanggung jawab pelaku untuk membayar ganti kerugian itu, itu dua hal yang berbeda," ucap Edwin.

"Jadi memang ada pemulihan yang LPSK lakukan tetapi tidak kemudian itu mengalihkan tanggung jawab pelaku atau tanggung jawab pelaku ke LPSK, karena yang membuat perbuatan itu kepada David Ozora kan pelakunya Mario Dandy. Negara mewajibkan kepada pelaku untuk membayar ganti rugi," sambungnya.

Sebelumnya, Pihak Mario Dandy Satriyo (MDS) menolak untuk membayar biaya ganti rugi atau restitusi kepada David Ozora. Adapun biaya restitusi tersebut sebesar Rp 120 miliar. Pengacara Mario Dandy Satriyo, Andreas Nahot Silitonga, menyebut pemberian bantuan untuk meringankan korban bisa dibebankan pada anggaran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Pledoi Mario Dandy

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Hal tersebut disampaikan Andreas saat membacakan duplik Mario Dandy terkait kasus penganiayaan terhadap David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 29 Agustus 2023.

"Kalau restitusi yang diganti dengan pidana penjara itu sangat dibatasi oleh UU, jadi kami berharap anak korban dapat memperoleh bantuan dari LPSK yang kaitannya dengan perbuatan yang dituduhkan, penganiayaan berat, sehingga dimungkinkan untuk itu," kata Andreas kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Selasa, 29 Agustus 2023.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya