Akademisi Soroti Dugaan Komisioner Bawaslu di Papua yang Terafiliasi Kelompok Separatis

Ilustrasi warga Papua memasukan kertas suara saat memberikan hak suaranya pada Pemilu serentak 2019 di Distrik Libarek, Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yusran Uccang

Jakarta - Dugaan adanya seorang komisioner Bawaslu di Papua yang terafiliasi dengan kelompok separatis jadi sorotan. Akademisi Universitas Islam Negeri Mataram Nusa Tenggara Barat, Ihsan Hamid menilai seorang pejabat publik harus clean and clear dari isu kasus yang bertentangan hukum.

Soal Dugaan Mafia Judol jadi Bagian Timses, Pramono-Rano Dilaporkan ke Bawaslu

"Komisioner Bawaslu sebagai pejabat publik apalagi menjadi penyelenggara pemilu. Siapapun dia harus clear dan clean dari berbagai kasus yang bertentangan dengan hukum, termasuk unsur yang berbau separatis," kata Ihsan, Selasa, 29 Agustus 2023.

Ihsan menjelaskan, prinsip dasar sebagai pejabat publik mesti punya kesetiaan pada negara. Ia bilang pejabat publik harus tunduk, taat dan berikrar setia dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Bawaslu Ingatkan Jajarannya Hati-hati Buat Keputusan Jelang Pilkada 2024

"Jika ada pejabat penyelenggara pemilu yang terindikasi berafiliasi dengan OPM maka wajib diproses hukum, dengan sidang etik bahkan perlu dipidanakan sebagai efek jera,” ujar Ihsan.

Kasus Camat Hingga Kades di Tapsel Dukung Bobby-Surya Naik Status jadi Dugaan Pidana Pemilu

Pun, dia menuturkan dugaan komisioner tersebut sebagai perbuatan extraordinary lantaran berbuat makar.

"Perbuatan GT merupakan kasus extraordinary karena sudah bagian dari makar, ini melanggar pasal 106 KUHP, ancamannya berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun," tutur Ihsan.

Ihsan menyarankan agar Bawaslu RI melakukan langkah-langkah nyata. Dia pun menyoroti dugaan alat bukti dan barang bukti GT selaku Komisioner Bawaslu Kabupaten Puncak.

"Sangat jelas ya bahwa ia terafiliasi kelompok separatis dan provokasi kebencian terhadap aparat TNI-Polri," sebut Ihsan.

Kemudian, ia menyinggung sebelumnya ada laporan masyarakat terhadap komisioner Bawaslu tersebut lantaran diduga terafiliasi dengan kelompok separatis. Laporan tersebut dikirim saat seleksi calon anggota Bawaslu kabupaten/kota berlangsung, 4 Agustus 2023.

Ilustrasi kotak suara

Photo :
  • ANTARA FOTO/ Jeremias Rahadat

Namun, komisioner Bawaslu tersebut tetap dilantik pada 19 Agustus sesuai surat Pengumuman Bawaslu RI Nomor 2571.1/KP.01/K1/08/2023.

Dia menekankan kasus dugaan komisioner Bawaslu tersebut tak bisa dianggap sepele. Alasannya karena kasus itu bisa berpotensi merusak persatuan dan kesatuan.

"Semestinya Bawaslu RI jadikan laporan masyarakat sebagai deteksi dini, apakah berkordinasi dengan aparat intelijen dan kepolisian setempat untuk croscek informasi masyarakat tersebut," tuturnya.

Tanggapan Bawaslu

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyampaikan pihaknya tengah melakukan klarifikasi terhadap laporan terkait dugaan Anggota Bawaslu Papua Tengah sebagai simpatisan kelompok kriminal bersenjata (KKB).

"Kami lagi klarifikasi kepada yang bersangkutan (GT)," tutur Bagja dikutip dari Antara, di Jakarta, Rabu.

Menurut dia, GT mesti diberikan hak jawab untuk meluruskan kabar dirinya yang diduga simpatisan KKB. Bagja juga menyebut pihaknya akan lakukan pengecekan ke Badan Intelijen Negara (BIN) dan kepolisian setempat.

"Apakah yang bersangkutan memang diindikasikan termasuk Organisasi Papua Merdeka (OPM)? Ini harus jelas juga, jangan sampai bukan OPM kita tuduh OPM juga," tutur Bagja.

Pun, dia mengatakan, bila GT nanti terindikasi simpatisan KKB, maka Bawaslu akan melaporkan hal itu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk diberhentikan.

"Kami akan mengajukan kepada DKPP untuk memberhentikan yang bersangkutan," ujar Bagja.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya