Irjen Napoleon Bonaparte Tidak Banding Pasca Lolos dari Pemecatan
- Antara
Jakarta – Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte, telah menerima putusan Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) Polri. Dia juga menegaskan tidak banding atas sanksi demosi selama tiga tahun empat bulan, buntut kasus red notice terpidana korupsi Djoko Tjandra.
"Saudara NB menerima atas keputusan yang diberikan dan menyatakan tidak banding," ucap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Ahmad Ramadhan, kepada wartawan, Selasa 29 Agustus 2023.
Adapun keputusan sanksi tersebut berdasar sidang Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) Polri yang digelar kemarian, dipimpin Irwasum Polri, Komisaris Jenderal Polisi Ahmad Dofiri selaku ketua dan Wadankor Brimob Polri, Inspektur Jenderal Polisi Imam Widodo yang jadi wakil ketua.
Untuk anggota sidang ada Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Irjen Pol Syahardiantono, Sahli Sosbud Kapolri Irjen Pol Hendro Pandowo, dan Kakorbinmas Baharkam Polri, Irjen Pol Hary Sudwijanto. Napoleon dijerat Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Jo Pasal 7 ayat 1 huruf b, Pasal 7 ayat (1) huruf c, Pasal 13 ayat (1) huruf e dan Pasal 13 ayat (2) huruf a Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
"Sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Lalu kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan Sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan," katanya.
Dalam sidang terdapat 10 orang saksi yang memberikan keterangan. Lima orang hadir, tiga orang via zoom dan dua lagi dibacakan keterangannya. Lima orang yang hadir adalah Komisaris Polisi SMN, Kompol AAA, Ipda AAGPA, Brigpol JF, dan pembina MST. Lalu, tiga orang selanjutnya yaitu Brigjen TAD, Kombes BIMO, dan JST serta dua orang lainnya, Brigjen NSW dan H. TS.
"Adapun perbuatan yang telah dilakukan NB yaitu telah melakukan tindak pidana korupsi terkait penerbitan penghapusan Interpol Red Notice atas nama JST dan atas perbuatannya tersebut terhadap terduga pelanggar berdasarkan Putusan MA dipidana penjara selama 4 tahun telah berkekuatan hukum tetap," ucapnya.
Sebelumnya, suara desakan agar Polri menggelar sidang etik Irjen Napoleon disampaikan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Adapun, Irjen Napoleon baru saja bebas bersyarat dari penjara dalam kasus suap Djoko Tjandra. Napoleon juga dikabarkan masih aktif sebagai anggota Polri. Atas pertimbangan itu, Kompolnas mendesak Polri agar segera melakukan sidang etik Irjen Napoleon Bonaparte.
"Kompolnas sejak terjadinya kasus yang diduga dilakukan Irjen Pol Napoleon Bonaparte sudah mendorong proses pidana dan proses etik secara adil. Saat ini setelah proses pidana selesai dijalankan, kami tetap mendorong segera dilaksanakannya proses etik," kata Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti saat dihubungi, Kamis, 10 Agustus 2023.