Menteri LHK: Sumber Pencemaran Udara Jabodetabek 44 Persen dari Kendaraan

Polusi Udara di Jakarta.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya mengatakan kendaraan menjadi penyumbang terbesar pencemaran atau penurunan kualitas udara di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek).

Donald Trump Ngaku 'Legowo' Jika Kalah dari Kamala Harris di Pemilu AS

Lantaran itu, kata dia, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta kementerian dan lembaga untuk fokus menangani perbaikan kualitas udara demi kesehatan.

“Jadi dikonfirmasi bahwa angka-angka yang dilihat sebagai sumber pencemaran atau penurunan kualitas udara Jabodetabek, yaitu 44 persen kendaraan, 34 persen PLTU dan sisanya adalah lain-lain termasuk rumah tangga, pembakaran dan lainnya,” kata Nurbaya di Kompleks Istana Kepresidenan pada Senin, 28 Agustus 2023.

Warisan Terakhir Jokowi ke Prabowo, Ekonomi Indonesia Kuartal III-2024 Tumbuh 4,95 Persen

Menteri LHK Situ Nurbaya di kantornya.

Photo :
  • Dok. KLHK

Maka dari itu, Nurbaya mengatakan, Presiden Jokowi menegaskan semua fokus pada kegiatan penanganan pengendalian polusi udara ini karena menyangkut kesehatan. Sehingga, kata dia, cara-cara penyelesaiannya harus berdasarkan atau basis kesehatan.

Soal Hasil Survei Pilkada Jawa Tengah, Ini Respons Jokowi

“Semua kementerian atau lembaga diminta untuk tegas dalam melangkah, dalam kebijakan, dalam melangkah dan dalam operasi lapangan,” ujarnya.

Terkait dengan penegakan hukum, Nurbaya mengatakan Kementerian LHK sudah melakukan identifikasi terhadap sumber-sumber pencemaran terutama dari industri pembangkit listrik dan lainnya. “Serta untuk uji emisi kendaraan harus diperketat,” ujarnya.

Menurut dia, Tim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sudah operasi di lapangan dengan 100 anggota tim dari 351 industri, termasuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) dan pembangkit listrik tenaga diesel (PLTD) sebagai sumber pencemar.

“Kami telah melakukan identifikasi 161 yang akan kita periksa di 6 titik lokasi yang dekat dengan pengamatan oleh pengamatan peralatan yang ada di kementerian,” ucapnya.

Misalnya, kata dia, yang selalu konsisten tidak sehat seperti di Sumur Batu dan Bantargebang kira-kira ada 120 unit usaha, sekitar Lubang Buaya ada 10 unit usaha, Tangerang ada 7 entitas, Tangerang Selatan ada 15 entitas, dan Bogor ada 10 entitas.

“Ini sudah kami lakukan sampai tanggal 24 Agustus dan sudah dikenakan sanksi administratif, yaitu 11 entitas seperti industri batu bara, peleburan logam, pabrik kertas dan arang. Kami akan melakukan langkah-langkah ini kira-kira 4 sampai 5 minggu lagi ke depan,,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya