PN Jakut Tetap Izinkan Pernikahan Beda Agama, Padahal MA Sudah Larang
- Freepik
Jakarta – Mahkamah Agung (MA) telah resmi mengeluarkan edaran bahwa pernikahan beda agama tidak diperbolehkan. Kendati demikian, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara masih beri izin kepada pasangan beda agama untuk tetap menikah.
Adapun pasangan yang dikabulkan belakangan ini oleh majelis hakim PN Jakarta Utara yakni pria berinisial GA dan perempuan RY. Dimana GA itu beragama katolik dan RY beragama protestan.
"Memberikan izin kepada para pemohon untuk melangsungkan pencatatan perkawinan beda agama di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jakut dan memerintahkan pegawai kantor Dukcapil Jakut untuk melakukan pencatatan perkawinan beda agama para pemohon," bunyi penetapan PN Jakarta Utara dikutip Senin 28 Agustus 2023.
Selanjutnya, hakim PN Jakarta Utara itu mengabulkan pernikahan beda agama itu pada 8 Agustus 2023. Padahal, MA sudah mengeluarkan surat edaran.
"Membebankan biaya perkara kepada para pemohon Rp 135 ribu," kata hakim.
Dalam penetapan itu, pasangan GA dan RY sudah melangsungkan pernikahan di sebuah Gereja di Sunter pada 1 Februari 2023. Kemudian, pernikahan itu juga sudah diberkati oleh seorang pastur.
Kendati demikian, saat hendak ingin didaftarkan ke Dukcapil Jakarta Utara tidak diterima. Pasalnya, harus ada alasan penetapan pengadilan karena sepasang kekasih itu berbeda agama. Ternyata, dalam hal itu, hakim mengabulkan pasangan itu jarena masih dalam satu iman.
"Meskipun pemohon I beragama Katolik dan pemohon II beragama Kristen Protesian, tapi perkawinan antara pemohon I dan pemohon II tidaklah termaksud perkawinan beda agama karena sesungguhnya pemohon I yang beragama Katolik dan pemohon II yang beragama Kristen Protestan, masih dalam lingkup satu keimanan," kata dia.
"Dan pada kenyataannya perkawinan para pemohon telah dilaksanakan secara agama Katolik pada 1 Februari 2023 sebagaimana berdasarkan Surat Perkawinan (testimonium matrimoni)," lanjutnya.
Majelis hakim PN Jakarta Utara menimbang penetapan itu berdasarkan Pasal 35 huruf a UU Adminduk:
"Yang dimaksud dengan perkawinan yang ditetapkan oleh Pengadilan adalah Perkawinan yang dilakukan antar umat yang berbeda agama"
dan Pasal 50 ayat 3 Permen 108/2019:
Dalam hal perkawinan yang dilakukan antar umat yang berbeda agama dan perkawinan yang tidak dapat dibuktikan akta perkawinan, pencatatan perkawinan dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan.
"Sehingga menurut hakim merujuk pada ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan di atas, perkawinan yang telah dilangsungkan antara Para Pemohon dapat dicatatkan setelah mendapat Penetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara," kata hakim.