Saat Hakim Tertawa Dengar Hasnaeni 'Wanita Emas' Ngaku Digigit Tikus di Rutan

Hasnaeni 'wanita emas' dituntut hukuman 7 tahun penjara.
Sumber :
  • Dok. Kejaksaan Agung

Jakarta – Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical, Hasnaeni Moein yang dikenal dengan julukan 'wanita emas' melanjutkan persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat pada Senin 28 Agustus 2023. Adapun sidang itu beragendakan pengajuan nota pembelaan atau pleidoi.

Kerugian Negara Kasus Tom Lembong Disoal, Hakim Praperadilan Sebut Tak Mesti Menunggu Hasil BPK

Kendati demikian, ada hal aneh ketika sidang baru saja hendak dimulai. Dalam sidang itu, Hasnaeni mengaku tidak dalam kondisi sehat. Sebab, dia mengaku sudah digigit tikus ketika ditahan di Rutan Pondok Bambu.

Hasnaeni merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast Tbk pada 2016-2020.

Hakim soal Permintaan Tom Lembong Agar Mendag Lain Diperiksa: Serahkan ke Penyidik

Mulanya, hakim ketua Fahzal Hendri menanyakan soal kondisi kesehatan Hasnaeni. Namun, dia menyebut bahwa dirinya dalam kondisi tidak sehat.

"Ibu sehat nggak hari ini?" tanya hakim Fahzal.

Reaksi Istri, Kuasa Hukum dan Pendukung Tom Lembong Usai Hakim Tolak Praperadilannya

"Nggak, Yang Mulia," jawab Hasnaeni.

Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta

Photo :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Namun demikian, hakim sempat tak percaya karena wajah Hasnaeni dalam kondisi cerah atau baik-baik saja. 

"Kok seger gini kok nggak sehat, nanti benar-benar didatangkan penyakit sama Allah SWT, akhirnya gitu," kata hakim.

Dia justru menyebut bahwa kakinya sudah digigit tikus dan tengah mengalami depresi.

"Kemarin digigit tikus," kata Hasnaeni.

"Apanya yang digigit tikus?" tanya hakim.

"Kakinya," kata Hasnaeni.

"Ha-ha-ha... ngapain di sarang tikus? Kalau sudah ada tikus di situ, jangan tikusnya nakal," kata hakim Fahzal sambil tertawa.

"Ini kakinya luka," sahut Hasnaeni.

"Ini bisa mengikuti persidangan ya, bisa ya," ujar hakim.

"Terus itu depresinya," ujar Hasnaeni.

Hakim ketua tetap meminta sidang agenda pleidoi itu harus tetap digelar hari ini. Namun, kuasa hukum Hasnaeni juga menyebut bahwa dirinya belum siap membacakan pembelaannya.

"Izin, Yang Mulia, maaf, kami dari penasihat hukum bermohon minta untuk acara hari ini pembacaan pleidoi ditunda, paling lambat Kamis, permohonan sudah ada karena persiapan penasihat hukum, ada kemarin ada yang beberapa yang sakit, jadi tidak maksimal," kata penasihat hukum Hasnaeni.

Lalu, hakim beri kesempatan agar sidang digelar kembali pada Rabu 30 Agustus 2023. Maka dari itu, kuasa hukum harap memaksimalkan waktu yang ada.

Hasnaeni lantas meminta izin hakim untuk berobat. Hasnaeni mengaku depresinya kumat dan kakinya terluka karena digigit tikus.

"Yang Mulia, saya boleh nggak izin berobat? Depresinya kumat sama digigit tikus kakinya, lagi tidur, digigit tikus," kata Hasnaeni.

"Emang ngapain digigit tikus?" tanya hakim.

Lalu, tim hukum Hasnaeni menjelaskan maksud dari kliennya. Pengacara meminta izin berobat jalan sehari untuk kontrol. Hakim meminta pengacara mengajukan surat.

"Berobat jalan maksudnya, Yang Mulia, berobat jalan cuma sehari saja kontrol, karena kan pulang kemarin kan 6 Juli, pulang dari rumah sakit itu harus kontrol sebulan, kita belum pernah kontrol," kata pengacara Hasnaeni.

"Pakai surat Pak, tidak bisa lisan gitu," kata hakim.

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical, Hasnaeni Moein yang dikenal dengan julukan 'wanita emas' dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan, terkait tindak pidana korupsi penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast Tbk pada 2016-2020.

"Menyatakan terdakwa Hasnaeni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar jaksa penuntut umum (JPU) melalui Kasi Intel Kejari Jaktim Yogi Sudharsono, Rabu, 23 Agustus 2023.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasnaeni dengan pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," katanya.

Dalam kasus ini, JPU juga meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti kepada terdakwa Hasnaeni sebesar Rp 17.583.389.175,00.

Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun," ujarnya.

Dalam kasus korupsi ini, Hasnaeni dikenakan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nompr 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana, sebagaimana dalam dakwaan primer.

Selain Hasnaeni ada juga terdakwa lainnya yakni Dirut PT Waskita Beton Precast Tbk tahun 2016-2020 Jarot Subana, mantan Direktur Operasi dan Direktur Pemasaran PT Waskita Agus Wantoro, dan General Manager (GM) Penunjang Produksi Waskita Beton Precast Tbk tahun 2018-2020 Kristadi Juli Hardjanto. Dalam kasus korupsi ini, total kerugian negara senilai Rp 2,5 triliun.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya