Angin Prayitno Eks Pejabat Ditjen Pajak Divonis 7 Tahun Penjara
- ANTARA
Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara kepada mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno.
Majelis hakim menyebut, Angin Prayitno telah terbukti bersalah melakukan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider empat bulan kurungan," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Fahzal Hendri, di ruang sidang pada Senin 28 Agustus 2023.
Hakim mengatakan bahwa Angin telah menerima uang gratifikasi Rp 3 miliar. Sementara itu, nominal pencucian uangnya mencapai Rp 44 miliar.
Kemudian, uang denda wajib untuk dibayarkan setelah hakim sudah memutuskan hukuman, denda itu harus dibayar satu bulan setelahnya. Jika tidak, pidana penjaranya bakal ditambah sesuai dengan keputusan majelis.
Majelis juga memberikan pidana tambahan berupa pembayaran pengganti sebesar Rp 3.737.500.000. Dana itu juga wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.
"Subsider satu tahun penjara," kata Fahzal.
Selanjutnya, hakim menyebutkan bahwa Angin Prayitno pantas mendapatkan vonsi itu. Pasalnya, hal yang memberatkan Angin yakni tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi di Indonesia. Dia juga tidak merasa bersalah atau menyesal.
Sementara itu, hal yang meringankan yakni bersikap sopan selama persidangan. Angin juga memiliki tanggungan keluarga.
Lantas, usai vonis dibacakan, Angin menyatakan pikir-pikir. Jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK juga mengambil opsi yang sama. Hakim memberikan waktu 7 hari untuk kedua kubu. Jika tidak ada tindak lanjut, putusan dinyatakan berkekuatan hukum tetap.