Kronologi Pembunuhan Pemuda Aceh oleh Paspampres, Berawal dari Tidak Ada Kabar
- Instagram @ahmadsahroni88
Jakarta – Seorang pemuda dengan inisial IM yang merupakan warga Gampong Mon Keulayu, Kecamatan Gandapura, Bireuen, Aceh awalnya dilaporkan hilang oleh pihak keluarga. Ternyata pemuda Aceh itu tewas di tangan oknum anggota Paspampres di wilayah Jakarta Pusat.
Nah, berikut kronologi pembunuhan pemuda Aceh yang dilakukan oleh oknum Paspampres yang VIVA dapat sajikan dilansir dari berbagai sumber:
Peristiwa terjadi pada Sabtu, 12 Agustus 2023 terlapor yang masih dalam lidik membawa paksa Imam Masykur dari Rempoa, Ciputat Timur, Tangsel. Kemudian, keluarga korban yang tidak mendapatkan kabar membuat laporan polisi orang hilang.
Informasi laporan polisi hingga foto dan video dugaan penganiayaan berujung kematian itu dibagikan Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni melalui Instagramnya.
Menindaklanjuti kehilangan, Said Sulaiman, kerabat korban IM membuat laporan ke Polda Metro Jaya dengan laporan orang hilang Laporan Polisi STTLP/B/4776/VIII/2023/SPKT Polda Metro Jaya. Laporan tersebut dilakukan pada Senin, 14 Agustus 2023.
Pada slide lain di Instagram Sahroni, IM telah tewas dan diserahkan kepada sepupunya bernama Said Syahrizal. Terlihat beberapa orang berdiri di dekat peti jenazah menyimpan duka mendalam.
"Berakhir meninggal, sedih banget. Salah apa ini orang sampai dihajar demikian. Kejadian pastinya di mana belum diketahui. Mohon bantuan semua untuk pencarian lokasi," kata Sahroni dalam keterangan foto dan video.
Di tempat terpisah, kasus ini membuat Danpaspampres Mayjen TNI Rafael Granada Baay buka suara. "Pihak berwenang yakni Pomdam Jaya sedang melaksanakan penyelidikan terhadap dugaan keterlibatan anggota Paspampres dalam tindak pidana penganiayaan," ujar Rafael, Minggu, 27 Agustus 2023.
Dia memastikan oknum Paspampres telah ditahan di Pomdam Jaya. Oknum Paspampres dikabarkan berinisial Praka RM dan dua orang lainnya.
"Terduga saat ini sudah ditahan di Pomdam Jaya untuk diambil keterangan dan kepentingan penyelidikan," katanya.
"Apabila benar-benar terbukti adanya anggota Paspampres melakukan tindakan pidana seperti yang disangkakan di atas pasti akan diproses secara hukum sesuai ketentuan hukum berlaku," sambungnya.