Dituduh Bayar Haris Azhar Buat Podcast Soal Luhut, Fatia: Tidak Ada Bentuk Insentif
- VIVA/Yeni Lestari
Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuduh Fatia Maulidiyanty membayar Haris Azhar untuk membuat podcast hasil kajian cepat berjudul 'Ada Lord Luhut dibalik Relasi Ekonomi Ops-Militer Intan Jaya'.
Podcast ini kemudian dipersoalkan oleh Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, hingga dibawa ke ranah hukum. Dua tersangka yakni Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty.
"Saudara sebagai narasumber dapat honorarium dari Haris Azhar," ucap salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 28 Agustus 2023.
Merespons hal tersebut, Fatia yang diperiksa sebagai terdakwa itu menegaskan dirinya tidak menerima uang sepeserpun dari Haris Azhar.
"Enggak, tidak," ucap Fatia di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Jaksa kembali bertanya ke Fatia, apakah dirinya membayar Haris Azhar agar kajiannya bersama dengan Koalisi Bersihkan Indonesia tentang praktik bisnis di Blok Wabu, Papua sebagai dasar pembahasan podcast.
"Atau saudara mungkin membayar kepada Haris Azhar untuk upaya koordinasi?" ucap Jaksa lagi.
"Oh enggak, enggak," kata Fatia.
Fatia dengan tegas menyebut dirinya tidak pernah menerima insentif dalam bentuk apapun termasuk uang.
"Tidak ada bentuk insentif, itu adalah bentuk kerja sama karena kita berdua dan pihak 9 organisasi ini punya tujuan yang sama," ungkap Fatia.
Fatia mengatakan, dirinya hasil kajian cepat melalui podcast Haris Azhar itu disiarkan sebagai informasi publik tentang pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di Papua.
"Kita ingin menyiarkan informasi publik soal pelanggaran HAM di Papua. Ya sudah tidak perlu ada uang sebagai sebuah imbalan," tuturnya.
Haris Azhar dan Fatia Didakwa Cemarkan Nama Baik Luhut
Direktur Lokataru, Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanty didakwa melakukan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik," kata Jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 3 April 2023.
Pencemaran nama baik itu dilakukan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty melalui podcast di YouTube berjudul 'Ada Lord Luhut dibalik Relasi Ekonomi Ops-Militer Intan Jaya!' Jenderal BIN Juga Ada'.
Adapun podcast itu berisi pembahasan hasil kajian cepat dari Koalisi Bersihkan Indonesia mengenai praktek bisnis tambang di Blok Wabu dan situasi kemanusiaan serta pelanggaran HAM termasuk adanya benturan kepentingan sejumlah pejabat publik dalam praktek bisnis di Blok Wabu yang berjudul "Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya".
Dalam kasus ini, terdakwa Haris Azhar dan Fatia didakwa Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP. Terhadap 4 pasal tersebut di juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.