Kabar Terbaru Kasus Kematian Siswa SPN Polda Lampung yang Tewas saat Pendidikan

Kombes Pol Umi Fadillah Astutik, Kabid Humas Polda Lampung
Sumber :
  • Pujiansyah (Lampung)

Lampung – Polda Lampung bakal melakukan gelar perkara demi menentukan ada atau tidaknya tindak pidana terkait kasus tewasnya siswa sekolah Polisi Nasional (SPN) Polda Lampung bernama Advent Pratama Telaumbauna. Dia tewas ketika tengah melakukan pendidikan di bintara Polri.

Angka Kematian Ibu dan Bayi Tinggi, Ini Dua Faktor Utama Penyebabnya

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadilah Astutik mengatakan bahwa gelar perkara itu rencananya akan dilakukan untuk menentukan ada atau tidaknya tindak pidana. Adapun gelar perkara bakal dilakukan oleh tim khusus yang dibentuk Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika.

"Betul (Dilakukan gelar perkara)," ujar Kombes Umi kepada wartawan, Senin 28 Agustus 2023.

Kasus Bocah Tewas Diduga Diperkosa di Jaktim, Polisi: Belum Terima Autopsi Lengkap

"Betul (untuk mencari apakah ada unsur pidana dalam kasus ini)," imbuhnya.

Keluarga Advent Pratama, siswa SPN Polda Lampung, laporkan Brigadir I

Photo :
  • Pujiansyah (Lampung)
Polisi: Bocah Tewas Diduga Diperkosa di Jaktim Alami Luka Kekerasan Fisik

Dia menjelaskan bahwa gelar perkara juga akan melibatkan sejumlah pihak eksternal. Bahkan, Kompolnas juga akan dilibatkan pada gelar perkara itu.

"Ada beberapa pihak yang diundang, pihak ekternal sebagai bentuk transparansi Polda Lampung," kata dia.

Umi juga menambahkan bahwa pihaknya akan segera menyampaikan terkait hasil autopsi terhadap jenazah korban. Kendati, ia tak merincikan kapan pengumuman hasil autopsi akan dilakukan.

"Hasil autopsi apabila sudah diterima Polda, akan segera kami umumkan," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Keluarga Advent Pratama Telaumbauna, siswa sekolah polisi negara (SPN) lampung yang tewas saat menempuh pendidikan bintara Polri resmi melapor ke Polda Lampung, Kamis, 24 Agustus 2023.

Pelaporan dilakukan oleh pihak keluarga dengan didampingi pengacara keluarga dan membawa sejumlah alat bukti dan surat autopsi.

Kuasa hukum keluarga Advent Pratama, Salatieli Daeli, mengatakan kedatangannya untuk membuat laporan secara resmi ke Polda Lampung terkait kasus meninggalnya Advent Pratama Telaumbauna, siswa Sekolah Polisi Negara (SPN).

"Kami keluarga saat menerima jenazah Advent tampak beberapa luka dan lebam di tubuh Advent. Seperti giginya patah, di bawah ketiak lebam tulang ekor juga lebam punggung juga lebam dan bibir pecah," kata Salatieli, yang juga Ketua DPD HIMNI (Himpunan Masyarakat Nias Indonesia Provinsi Lampung).

Menurut keluarga, luka-luka itu bukan karena korban terjatuh seperti yang dikatakan SPN Kemiling. Terlebih keluarga juga mendapatkan informasi terdapat penganiayaan kepada korban.

"Keluarga semalem sampai dan langsung membentuk tim, keluarga diwakili oleh paman korban yang mengurus Advent selama di Lampung," ucap Salatieli.

Ia mengakui keluarga sempat menolak melakukan autopsi di RS Bhayangkara. Namun hal tersebut karena keluarga tidak mengetahui detail kondisi tubuh Advent. Keluarga baru mengetahui luka di tubuh Advent saat jenazah sampai di Medan.

Dalam kedatangannya ke Polda Lampung, pihak keluarga melaporkan Brigadir I. Yang bersangkutan merupakan pelatih di SPN Kemiling dan diduga melakukan penganiayaan kepada korban.

"Kami melaporkan pelatih inisial I dan semua pihak yang terlibat termasuk yang menutupi penyebab kematian Advent," kata dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya