Amnesty Internasional Desak Anggota Paspampres yang Bunuh Warga Aceh Diseret ke Peradilan Umum

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid
Sumber :
  • VIVA/Foe Peace Simbolon

Jakarta - Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Usman Hamid, mengecam keras tindakan yang dilakukan seorang anggota anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) berinisial Praka RM. Aksi Praka RM menganiaya seorang pemuda IM (25) hingga meninggal dunia pasca diculik dan disiksa.

Bahlil Ungkap Dirjen Gakkum ESDM Bakal Dijabat Unsur TNI, Polri, atau Jaksa

Maka itu, Usman meminta agar Praka RM diadili secara terbuka dan diberikan hukuman yang setimpal atas kasus tersebut.

"Kami mendesak agar pelaku diseret ke ranah yurisdiksi peradilan umum, diadili oleh para hakim yang berintegritas dan diberikan hukum yang setimpal," kata Usman dalam keterangan resminya, Senin, 28 Agustus 2023.

Budi Gunawan Ingatkan Sanksi Pidana Bagi Aparat yang Tak Netral di Pilkada

Usman menilai tindakan yang dilakukan Praka RM dapat terus terjadi oleh oknum lainnya jika tak dilakukan penegakan hukum yang adil.

Anggota DPR Dorong TNI Ikut Berantas Judi Online

Ia juga menilai bahwa tindakan seperti yang dilakukan Praka RM selalu ada upaya untuk ditutup-tutupi. Bahkan, aksi itu kadang disangkal padahal sudah merusak kehidupan bangsa Indonesia.

Usman mengingatkan Indonesia merupakan negara hukum dan mesti menjunjung tinggi kesetaraan warga.

"Kelakuan seperti itu bisa terus terjadi dan tidak pernah berhenti karena absennya penegakan sistem keadilan berupa penghukuman yang adil. Selalu ada upaya untuk memaklumi, menutupi, dan menyangkal atau lebih jauh bahkan membenarkan suatu tindakan yang jelas-jelas telah merendahkan harkat manusia, merusak sendi-sendi kehidupan kebangsaan kita yaitu negara hukum dan kesetaraan warga," jelas Usman.

Sebagai informasi,  IM (25), warga Bireuen, Aceh meninggal dunia diduga pasca diculik dan disiksa Praka RM. Dugaan penganiayaan oleh Praka RM viral di media sosial.

Salah satunya akun Instagram @rakan_aceh. Akun itu menyebut korban sempat menelepon keluarga dan minta dikirim uang Rp50 juta. Apabila uang telat dikirim, maka korban bakal dibunuh.

Berdasar keterangan, surat penyerahan jenazah diterbitkan oleh Polisi Militer Kodam Jaya/Jayakarta. Praka RM berdinas di kesatuan Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan (Yonwalprotneg) Paspampres.

"Dia melakukan aksi penculikan dan penganiayaan bersama dua temannya," demikian seperti dikutip dari akun tersebut, Minggu 27 Agustus 2023.

Adapun Komandan Paspampres, Mayor Jenderal TNI Rafael Granada Baay mengatakan kasus itu kini sedang ditangani oleh Pomdam Jaya.

"Saat ini pihak berwenang yaitu Pomdam Jaya sedang melaksanakan penyelidikan terhadap dugaan adanya keterlibatan anggota Paspampres dalam tindak pidana penganiayaan," ujar Rafael.

Dia menyampaikan saat ini terduga pelaku sudah ditahan di Pomdam Jaya dengan pemeriksaan secara intensif. Rafael bilang kalau anggota Paspampres terbukti melakukan tindak pidana, bakal diproses sesuai ketentuan yang ada.

"Apabila benar-benar terbukti adanya anggota Paspampres melakukan tindakan pidana seperti yang disangkakan di atas pasti akan diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tuturnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya