Anggota Paspampres yang Diduga Aniaya Pemuda hingga Tewas Ditahan Pomdam Jaya

Ilustrasi Prajurit TNI.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rahmad

Jakarta- IM (25), seorang warga Bireuen, Aceh meninggal dunia diduga pasca diculik dan disiksa oleh anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) berinisial Praka RM.

Heboh Foto Kolonel Semobil Bareng Tersangka Ivan Sugianto, Begini Penjelasan Mabes TNI

Hal ini viral di media sosial. Semisal akun Instagram @rakan_aceh. Akun itu menyebut korban sempat menelepon keluarga dan minta dikirim uang Rp50 juta. Apabila uang telat dikirim, maka korban bakal dibunuh.

Ilustrasi penganiayaan.

Photo :
  • www.pixabay.com/bykst
Sederet Fakta Ivan Sugianto, Pengusaha yang Paksa Siswa Sujud Menggonggong hingga Punya Relasi dengan Aparat

Berdasar keterangan, surat penyerahan jenazah diterbitkan oleh Polisi Militer Kodam Jaya/Jayakarta. Praka RM berdinas di kesatuan Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan (Yonwalprotneg) Paspampres.

"Dia melakukan aksi penculikan dan penganiayaan bersama dua temannya," demikian seperti dikutip dari akun tersebut, Minggu 27 Agustus 2023.

Jalankan Misi Perdamaian Dunia, 7 Prajurit Wanita TNI Siap Operasikan Alat Berat hingga Angkat Cangkul di Afrika Tengah

Sementara itu, saat dikonfirmasi Komandan Paspampres, Mayor Jenderal TNI Rafael Granada Baay mengatakan kasus itu kini sedang ditangani oleh Pomdam Jaya.

"Saat ini pihak berwenang yaitu Pomdam Jaya sedang melaksanakan penyelidikan terhadap dugaan adanya keterlibatan anggota Paspampres dalam tindak pidana penganiayaan," ujar Rafael.

Ilustrasi kekerasan.

Photo :
  • Pixabay

Dia menyebut saat ini terduga pelaku sudah ditahan guna pemeriksaan secara intensif. Rafael mengatakan kalau anggota Paspampres terbukti melakukan tindak pidana, bakal diproses sesuai ketentuan yang ada.

"Terduga saat ini sudah ditahan di Pomdam Jaya untuk diambil keterangan dan kepentingan penyelidikan. Apabila benar-benar terbukti adanya anggota Paspampres melakukan tindakan pidana seperti yang disangkakan di atas pasti akan diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ucap dia.

Sementara itu, Danpomdan Jaya, Kolonel Cpm Irsyad Hamdue Bey Anwar membenarkan pihaknya sedang mengusut kasus dugaan penganiayaan tersebut. "Sudah ditangani kasusnya," ujar Irsyad menyudahi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya