Heboh! Pengendara di Gowa Ditilang Disuruh Transfer Rp350 Ribu ke Rekening Pribadi Polisi
- Istimewa/VIVA/Supriadi Maud
Gowa - Heboh pengakuan pengendara di Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) yang menyebut bahwa dirinya ditilang saat berkendara lalu disuruh bayar ke nomor rekening pribadi seorang oknum polisi.
Pengendara yang kena tilang itu bernama Dinar yang merupakan warga Kabupaten Takalar, Sulsel.
Dia ditilang saat tengah mengenderai mobil melintas di wilayah Gowa. Setelah ditilang, Dinar kemudian disuruh bayar uang tilang ke nomor rekening pribadi seorang polisi yang bertugas di Kepolisian Resor Gowa.
Daeng Pasang, orang tua Dinar mengungkapkan bahwa anaknya ditilang oleh anggota lalulintas Polres Gowa pada Rabu, 23 Agustus 2023.
"Benar anak saya ditilang oleh anggota polisi lalulintas Polres Gowa karena mobil yang dikendarai anak saya memakai kenalpot Brong," kata Daeng Pasang, kepada wartawan, Sabtu 26 Agustus 2023.
Daeng Pasang menjelaskan, saat ditilang, anaknya ditahan tidak jauh dari Kantor Polres Gowa, tepatnya di depan bank SulSelbar. Anaknya ditilang saat dari arah Kabupaten Gowa menuju Kota Makassar. Sang anak ditilang lantaran mobil yang dikendarainya memakai kenalpot Bogar.
"Mereka mau ke kantornya di peternakan, sekitar pukul 09.00 Wita. Anak saya kebetulan honor di peternakan provinsi. Mobilnya memakai kenalpot Bogar, makanya ditahan," ungkap Daeng Pasang.
Daeng Pasang menyebut bahwa bukti surat tilang yang diterima anaknya itu tidak dicatat apa-apa bukti pelanggarannya. Kemudian, polisi yang menilang itu bernama Bripka Iwan sempat memaki-maki anaknya dan menyuruh untuk segera diganti.
"Anak saya cerita, Saat ia di tahan, anggota polisi berpangkat Bripka atas nama Iwan sempat memarahi dan memaki-maki anak saya, polisi itu bilang, urus sendiri itu knalpot mobilmu,"ungkapnya
Â
Setelah menilang, kata Daeng Pasang, polisi bernama Bripka Iwan itu langsung menyuruh Dinar membayar denda tilang sebanyak Rp500 ribu.
"Awalnya anak saya diarahkan ke suatu tempat di polres Gowa, terus anak saya tanya soal berapa denda tilang yang harus dibayarnya, polisi itu bilang bayar Rp500 ribu," sebutnya.
Selanjutnya, Daeng Pasang menelepon mencoba mempertanyakan denda tilang kepada seorang polisi yang bertugas di Polda Sulsel. Dia mengaku menanyakan berapa denda tilang yang sebenarnya jika harus bayar sesuai pelanggaran seperti yang dialami anaknya.
Tak lama kemudian, polisi bernama Bripka Iwan itu langsung menurunkan denda tilang menjadi Rp350 ribu. Dia langsung menyuruh Dinar mentransfer uang tersebut ke nomor rekening pribadinya.
"Awalnya anggota lalulintas Polres Gowa itu meminta Rp500 ribu, Setelah saya menelepon teman dari Polda untuk bertanya soal denda tilang itu, akhirnya turun menjadi Rp350 ribu," pungkasnya.Â
"Jadi ditanya lagi sama pak Iwan, kau mau transfer di mana? Langsung Dana atau apa? Jadi anak saya bilang terserah petunjuk bapak. Pak Iwan ini kemudian bilang, oh iya gampang kalau di sini. Nah disitu akhirnya saya disuruh transfer ke nomor rekening atas nama Hermawati sebesar Rp350 ribu," terangnya.
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Gowa, AKP Ida Ayu Made Ari Suastini yang di konfirmasi mengenai denda tilang yang diduga di transfer ke rekening pribadi seorang polisi lalulintas di Polres Gowa justru memilih bungkam.
Sampai saat ini Polres Gowa belum memberikan keterangan terkait dugaan pungli di lingkup jajarannya tersebur.