Kebijakan Pemprov Banten soal Polusi Udara: Operasional Industri Tetap Dijaga, PNS WFH
- Pemprov Banten
Banten – Pemprov Banten akan menjaga industri berbahan bakar fosil yang ada di wilayahnya. Meski dalam beberapa Minggu terakhir, udara di Banten maupun Jakarta dalam kondisi buruk.
Sedangkan pembangkit listrik bertenaga batu bara yang ada di Banten, menurut Al Muktabar, Pj Gubernur Banten, tidak menyumbang polutan di udara. Lantaran, uap maupun asapnya sudah terurai secara alami dalam radius 9 kilometer. Bahkan, uap ataupun air laut, membantu menetralisirnya agar tidak berbahaya bagi alam maupun manusia.
Al Muktabar mengklaim, jarak antara Banten dengan Jakarta mencapai 90 kilometer. Sehingga, asap industri yang ada di daerahnya, tidak mungkin sampai ke Ibu Kota dan memperburuk udara yang ada.
"Industri akan tetap kita jaga prinsipnya, ada beberapa informasi yang berkembang, pertama sektor yang berkontribusi kepada polusi udara berbasis energi fosil, maka kita kalau lihat dari beberapa pemahaman ilmu pengetahuan, dalam jarak 7-9 km itu sudah bisa terurai, baik melalui hujan, kalau di kita beberapa industri berada di pesisir, terserat ke uap laut. Termasuk juga saya menghimbau ke publik, kl memang sudah memungkinkan bergeser ke energi listrik," ujar Al Muktabar beberapa waktu lalu ke sejumlah awak media, dikutip Jumat, 25 Agustus 2023.
Berdasarkan data dari Al Muktabar, ada sekitar 40 perusahaan di Banten yang bergantung pada energi fosil dan belum menerapkan energi baru terbarukan, sehingga menyumbang polisi udara.
Pemprov Banten juga akan mengendalikan lalu lintas kendaraan, guna menekan polusi asap kendaraan yang belakangan dituding penyumbang terbesar buruknya kualitas udara di Jakarta maupun Banten. Transportasi umum dan massal, menjadi salah satunya.
"Kita sudah mengajukan untuk hujan buatan, modifikasi cuaca. Saat ini kita sudah mendata industri, ada sekitar 40 industri yang terkait dengan energi fosil. Kemudian kita juga berkontribusi mengendalikan sektor transportasi, kalau jangka panjangnya ada beberapa program, termasuk sedang mengupayakan penanganan transportasi MRT dari Kembangan ke Balaraja," terangnya.
Untuk mengurangi polusi udara yang disebut salah satu penyebabnya asap kendaraan, Al Muktabar berencana menetapkan Work From Home (WFH) bagi PNS di Pemprov Banten. Kebijakan itu akan dilakukan, usai Menpan RB mengeluarkan surat edaran resmi pemberlakuan WFH bagi aparatur negara.
Nantinya, PNS Pemprov Banten yang akan terkena kebijakan WFH, abdi negara yang tidak bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat.
"Kita lagi menunggu, Pak Menpan kan yang merumuskan. Nanti tentu yang kerja tidak berhubungan langsung dengan publik, yang bisa bekerja di tempat tertentu, di kediaman dan tempat lain. Itu arah kebijakannya, kita sedang menunggu proses ini, tidak semua (WFH)," ujarnya.