Ombudsman dan Komwasjak Turun Tangan soal Kasus Diduga Penyanderaan Utang Pajak

Ilustrasi pajak.
Sumber :
  • Freepik

Jakarta - Kasus mantan Direktur PT. KSA, inisial LSM yang disandera Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kembangan, Jakarta Barat, masih belum selesai hingga sekarang. Kabarnya, Ombudsman RI dan Komwasjak juga ikut memantau dan mengawasi proses permohonan dibebaskannya LSM dari sandera.

Kuasa Hukum LSM, Wulan Arlita Puspitasari mengaku tidak tinggal diam untuk memperjuangkan kliennya LSM yang saat ini disandera oleh KPP Pratama Kembangan Jakarta. 

Berdasarkan informasi, kata dia, Ombudsman RI sedang memeriksa aduan yang diajukan pada 23 Mei 2023, termasuk Komwasjak yang mengawal tentang penyelesaian permasalahan ini sejak adanya pengaduan yang disampaikan tanggal 20 Juni 2023.

Gus Yahya: Masyarakat Perlu Dengar Penjelasan Pemerintah soal PPN 12 Persen

Ilustrasi Insentif Pajak (Sumber Republika)

Photo :
  • vstory


"Kami terima kasih kepada Komwasjak dan Ombudsman RI yang turut melakukan pemeriksaan atas pengaduan kami tentang tepat atau tidaknya penyanderaan ini dilakukan terhadap klien kami,” kata Wulan Arlita melalui keterangannya pada Jumat, 25 Agustus 2023.

Menurut dia, atas dorongan dari Komwasjak dan Ombudsman RI akhirnya dibuka diskusi yang dihadiri perwakilan KKP Pratama Jakarta Kembangan, Kanwil DJP Jakarta Barat, dan kuasa hukum LSM pada 14 Agustus 2023.

Dari pertemuan itu, kata dia, diperoleh kesepakatan guna membuat terang siapa sebenarnya yang harus bertanggungjawab dan solusi penyelesaian utang Pajak PT. KSA. Lalu, kata dia, akan diadakan pertemuan kembali antara LSM selaku tersandera dengan pemilik baru PT. KSA.

Tentu, Wulan berharap agar Komwasjak selaku Komite Non Struktural yang bersifat independen dalam melakukan fungsi pengawasan aspek strategis perpajakan dapat membantu tersandera LSM memperjuangkan hak-haknya.

Pemerintah Terapkan Kenaikan PPN 12 Persen dengan Asas Keadilan dan Gotong Royong

ilustrasi pajak

Photo :
  • Adri Prastowo


"Serta dapat memberikan rekomendasi yang berujung pada terpenuhinya keadilan bagi diri LSM," jelas dia.

Ketum PP Muhammadiyah Haedar Nashir Sarankan Pemerintah Kaji Ulang Kenaikan PPN 12 Persen

Disamping itu, Wulan mengungkap pertemuan dengan Biro Advokasi Kementerian Keuangan pada Selasa, 8 Agustus 2023. Menurut dia, Biro Advokasi mempelajari dan memeriksa hal-hal yang disampaikan tim kuasa hukum LSM.

"Semoga keterlibatan Biro Advokasi Kemenkeu dalam perkara ini turut memberikan pendapat, telaah, dan pertimbangan hukum yang dapat mengakomodir pemenuhan hak dari klien kami sehingga tercapailah rasa keadilan," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Kuasa Hukum LSM, Wulan Arlita Puspitasari menjelaskan kliennya LSM dijemput oleh Petugas KPP Pratama Kembangan dalam rangka penyanderaan utang pajak PT. KSA pada 14 Februari 2023. 

Atas dibawanya LSM, Wulan mengirim surat Permohonan Pencabutan Izin Melakukan Penyanderaan sebagai langkah keberatan atas Surat Menteri Keuangan Nomor S-52/MK.03/2023 tanggal 18 Januari 2023, tentang pemberian izin melakukan penyanderaan. 

Menurut dia, kliennya LSM merupakan salah satu mantan direktur perseroan, yaitu PT. KSA, namun pada faktanya Kliennya tidak pernah sekalipun menjabat selaku Direktur Utama. 

Sejak tahun 2018, telah terjadi perubahan pengurusan dan kepemilikan PT. KSA ke pengurus baru beserta peralihan aset dan tanggungjawab yang ada. 


Hal tersebut termasuk peralihan pertanggungjawaban pembayaran pajak sejak PT. KSA berdiri menjadi kewajiban dari pemilik baru, dikuatkan dengan dokumen-dokumen yang ada serta diketahui KPP Pratama Jakarta Kembangan dan Kamwil DJP Jakarta Barat. Namun, Wulan tidak menyebut nama pemilik baru PT. KSA tersebut.

"Sebenarnya itikad baik ada, bahkan pada saat masih menjabat sebagai pengurus di PT. KSA Klien saya sudah menyerahkan beberapa asetnya untuk menutup utang PT. KSA. Sayangnya, beberapa aset yang disita bisa menutup utang pajak PT. KSA, ini justru dikembalikan oleh KPP Prarama Kembangan Jakarta kepada pemilik baru," pungkasnya.

Ilustrasi pembayaran QRIS.

Banyak Khawatir Bayar Pakai QRIS Kena PPN 12 Persen, Ini Penjelasan Ditjen Pajak

Banyak pihak khawatir bahwa pembayaran menggunakan QRIS juga akan dikenakan tambahan 12 persen.

img_title
VIVA.co.id
22 Desember 2024