Polri Siap Tindak Tegas 4 Juta Situs Judi Online yang Catut Domain Pemerintah

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan
Sumber :
  • dok Polri

Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri akan menindaklanjuti temuan empat juta situs judi online yang mencatut domain pemerintah. Temuan itu pertama kali diungkap pemilik akun X bernama @ismailfahmi pada 22 Agustus 2023 lalu. Saat itu, Ismail mengatakan hampir empat juta situs judi online mencatut domain pemerintah.

Pemerintah Gandeng Pelaku Ekonomi Kreatif untuk Perkuat Ekosistem di Indonesia

"Indonesia darurat judi online. Ada hampir 4 juta halaman web judi di situs-situs pemerintahan (http://go.id)," kata Ismail.

Situs Judi Online

Photo :
  • vstory
Brimob Siapkan 5 Ha Lahan di Karawang Timur Dukung Program Ketahanan Pangan

"Coba sendiri dengan googling: gacor sites:http://go.id. ASN dan masyarakat yang mengunjungi situs pemerintah, langsung disuguhi informasi judi," sambungnya.

Ismail mengatakan sudah ada 800 ribu lebih situs judi online diblokir sejak tahun 2018 lalu. Masih ada tiga juta situs lagi yang mencatut domain pemerintah.

Putusan MK soal Hukuman bagi Aparat Tak Netral dalam Pilkada Kurang Berefek Jera, Kata Akademisi

Terkait hal itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan pihaknya akan langsung bergerak menindaklanjuti temuan itu.

"Dalam hal ini Direktorat Siber tentu saja segera ditindaklanjuti dalam proses penegakan hukumnya," ucap Ramadhan kepada wartawan, Jumat, 25 Agustus 2023.

Ramadhan menyebut Polri dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah menjalin kerjasama melalui penandatanganan MoU. Salah satu yang dibahas dalam MoU itu mengenai judi online. 

"Ada hal-hal yang telah disepakati salah satunya adalah judi online," ucapnya. 

Ilustrasi judi.

Photo :
  • Pixabay

Ia mengatakan judi online dan prostitusi dapat memecah belah bangsa. Ia meyakini, Kominfo tidak akan membiarkan situs judi online terus menyebar di tengah masyarakat.

"Sifatnya dapat memecah belah bangsa, itu dilakukan take down oleh Kementerian Kominfo. Jadi kalau bicara hal tersebut tidak dibiarkan, konten itu berlarut-larut, Kominfo telah melakukan take down, nah itu kita sudah lakukan MoU," tandas Ramadhan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya