Tersangka Mafia Tanah, Mantan Kepala Dispertaru DIY Kembalikan Uang Gratifikasi Rp3,7 Miliar
- Dok.Kejati DIY
Yogyakarta – Mantan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Krido Suprayitno telah ditetapkan oleh Kejaksaan Tinggi DIY menjadi tersangka dalam kasus mafia tanah atau penyalahgunaan tanah kas desa (TKD). Krido diduga menerima uang gratifikasi mencapai Rp 4,7 miliar.
Usai ditetapkan menjadi tersangka, Krido secara bertahap mengembalikan uang gratifikasi yang didapatkannya. Terbaru, pada Kamis 24 Agustus 2023, Krido lewat keluarga dan pengacaranya mengembalikan uang Rp 1,1 miliar ke Kejaksaan Tinggi DIY.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi DIY Herwatan membenarkan adanya pengembalian uang gratifikasi dari Krido. Total Krido sudah 5 kali mengembalikan uang gratifikasi dengan total berjumlah Rp 3,7 miliar.
"(Pengembalian) Diserahkan oleh keluarga tersangka KS dan penasehat hukumnya sebesar Rp 1,1 miliar di Kantor Kejati DIY. Ini kelima kalinya tersangka KS mengembalikan uang gratifikasi," kata Herwatan dalam keterangan tertulisnya, Jumat 25 Agustus 2023.
Herwatan menuturkan pengembalian uang gratifikasi pertama dilakukan pada 18 Juli 2023. Pihak keluarga dan penasihat hukum, kata Herwatan, mengembalikan Rp 300 juta.
"Pengembalian kedua pada Selasa 1 Agustus 2023. Keluarga dan penasehat hukum tersangka KS mengembalikan uang gratifikasi Rp 1,3 miliar ke Kejati DIY," ungkap Herwatan.
Herwatan merinci pengembalian ketiga dilakukan pada Rabu 9 Agustus 2023 dengan jumlah Rp 300 juta. Kemudian pada Selasa 15 Agustus 2023, Krido mengembalikan uang gratifikasi keempat kalinya dengan jumlah Rp 700 juta.
"Tersangka KS sebagai mantan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY telah mengembalikan uang gratifikasi kepada penyidik Kejati DIY dengan total Rp 3,7 miliar," tutup Herwanta.