Bareskrim Sita Aset Bandar Narkoba Senilai Rp 89 Miliar, Ada Tanah hingga Harley Davidson
- Viva.co.id/ Yeni Lestari
Jakarta - Tim Penyidik Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp89 miliar dari bandar narkoba inisial FA alias V. Adapun, kasus ini merupakan pengungkapan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 47 kilogram di Bengkalis, Riau pada April 2022.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Mukti Juharsa menjelaskan penyidik telah berhasil menangkap empat orang tersangka salah satunya FA selaku bandar atau pengendali. Menurut dia, aset yang disita senilai puluhan miliar itu berupa uang tunai, kendaraan mewah, hingga sertifikat tanah.
"Total (aset yang disita) semuanya adalah Rp89.062.860.000," kata Mukti di Gedung Bareskrim Polri pada Kamis, 24 Agustus 2023.
Ia merinci beberapa aset yang disita diantaranya berupa enam kendaraan roda empat atau mobil mewah, dan empat motor gede Harley Davidson, uang tunai senilai Rp5,8 miliar dan puluhan sertifikat tanah. "Itulah aset yang kita amankan dari pelaku atas nama FA alias V," ujarnya.
Menurut dia, penerapan TPPU kepada para bandar narkoba ini dilakukan atas perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memutus mata rantainya. “Tujuan kami adalah memutus mata rantai dengan menggunakan TPPU atau money laundry untuk memiskinkan para bandar," jelas dia.
Atas perbuatannya, kata dia, tersangka V dijerat Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, dan denda maksimal Rp10 miliar.
Subsidair Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda maksimal Rp800 juta.
Kemudian, dijerat pasal tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU) yakni Pasal 3 dan Pasal 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara 20 tahun.