Dieksekusi ke Lapas Salemba, Ferdy Sambo Cs Ditempatkan di Ruang Mapenaling
- Ditjen PAS Kemenkumham
Jakarta – Eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo telah dieksekusi dari Rutan Mako Brimob ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat. Ferdy Sambo diterima di Lapas Salemba pada Kamis, 24 Agustus 2023 sekitar pukul 17.00 WIB.
Berdasarkan foto yang diterima VIVA, Ferdy Sambo nampak mengenakan kemeja hitam. Dia duduk di depan meja administrasi untuk pengecekan berkas dan pemeriksaan kesehatan.
"Pada hari Kamis, 24 Agustus telah diterima Ferdy Sambo di Lapas Salemba. Dilakukan administrasi penerimaan antara lain pengecekan berkas dan pemeriksaan kesehatan" ucap Kabag Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti dalam keterangannya, Jumat, 25 Agustus 2023.
Selain Ferdy Sambo, Rika menyebut Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf juga dieksekusi ke Lapas Salemba di waktu yang sama.
"Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf diterima di Lapas Salemba dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada pukul 17.00 WIB," ungkapnya.
Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf langsung ditempatkan di Kamar Mapenaling dalam rangka masa pengenalan lingkungan di Lapas Salemba. Rika memastikan, seluruh proses eksekusi ini berjalan sesuai dengan standar operasional yang berlaku.
"Mereka ditempatkan di kamar Mapenaling, semua sesuai SOP yang berlaku," tandas Rika.
Ferdy Sambo Dieksekusi ke Lapas Salemba
Diberitakan sebelumnya, eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri itu dijebloskan ke Lembaga Permasyarakatan kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat. Hal tersebut diungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana.
"Tim jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melaksanakan eksekusi badan terhadap terpidana Ferdy Sambo," ujar dia kepada wartawan, Kamis 24 Agustus 2023.
Kemudian, eksekusi juga dilakukan terhadap Kuat Maruf dan Ricky Rizal. Keduanya juga dijebloskan ke lokasi yang sama dengan Sambo. Adapun eksekusi dilakukan Rabu 23 Agustus 2023. Mereka bakal menjalani hukuman sesuai putusan Mahkamah Agung yang menyunat vonisnya.
Diketahui, Ferdy Sambo telah mendapat hukuman seumur hidup, Putri Candrawathi dapat hukuman 10 tahun penjara, Ricky Rizal 8 tahun dan Kuat Ma'ruf 10 tahun penjara. Mereka semua mendapat hukuman lebih ringan ketimbang putusan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.