Dalami Kasus Gedung Wismilak, Polda Jatim Geledah 2 Tempat di Kota Malang
- VIVA/Uki Rama
Malang – Selama 2 hari penyidik Polda Jatim melakukan penggeledahan di dua lokasi di Kota Malang. Penggeledahan ini untuk mendalami kasus dugaan pemalsuan akta otentik dan korupsi pada penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) tanah dan bangunan Gedung Wismilak Surabaya.
Penggeledahan pertama dilakukan di Jalan Gajahmada Kecamatan Klojen Kota Malang pada Rabu, 23 Agustus 2023 siang kemarin. Ini adalah kantor dari perusahaan bernama PT Loka Abadi Sentausa (Indocrete). Perusahaan ini bergerak di bidang jasa dekorasi dan tata ruang.
Penggeledahan kedua dilakukan di sebuah rumah di Jalan Halmahera Nomor 60. Ini adalah rumah eks Direktur Utama (Dirut) PT Hakim Sentausa dan Malang Plaza yakni Njono Handoko.
Penggeledahan dilakukan sejak pukul 11.30 hingga 13.30 WIB pada Kamis, 24 Agustus 2023. Penyidik Polda Jatim mencari dokumen yang berkaitan dengan peralihan gedung Graha Wismilak yang sebelumnya merupakan Markas Polresta Surabaya Selatan. Dari lokasi ini petugas membawa sejumlah satu kontainer plastik berisikan dokumen.
"Jadi penggeledahan yang kita lakukan berkaitan dengan dokumen yang harus kita temukan di dalam proses penyidikan, yang nanti dapat dikembangkan ke proses," kata Kanit Tiga Subdit Tiga Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim, Kompol Erik Pradana.
Erik menuturkan, selain dua lokasi itu. Ada dua lokasi lagi yang digeledah oleh polisi. Di antaranya, sebuah rumah di Jalan Merbabu Nomor 24 bekas milik eks Dirut PT Hakim Sentausa tetapi rumah itu sudah beralih ke pihak lain.
Satu tempat lain adalah Malang Plaza yang merupakan kantor PT Hakim Sentausa namun tidak jadi digeledah karena lokasinya terbakar beberapa bulan lalu.
"Ada tiga lokasi, sebetulnya ada empat, yang satu karena kejadian di Malang Plaza (kebakaran). Ini beberapa rumah berkaitan dengan mantan direktur PT Hakim Sentausa. Terkait beberapa dokumen untuk kepentingan penyidikan (gedung Graha) Wismilak," ujar Erik.
Erik menuturkan, sejauh ini terdapat sekitar satu koper dokumen yang dibawa dari hasil penggeledahan selama di Kota Malang. Namun Erik tidak menjelaskan dokumen apa saja yang dibawa oleh penyidik Polda Jatim.
"Yang jelas, dokumen yang ada masih perlu kita analisa dan olah. Sehingga nanti terlihat alur peristiwa yang sebenarnya seperti apa," tutur Erik.