Penampakan Putri Candrawathi Dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu

Putri Candrawathi.
Sumber :
  • VIVA/Istimewa

Jakarta – Istri eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi saat ini sudah di eksekusi ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Pondok Bambu, Jakarta Timur. Eksekusi itu dilakukan pada Rabu 23 Agustus 2023 kemarin.

Agus Ardianto: Ada 113 Napi 'Gembong Narkoba' Dipindahkan ke Nusa Kambangan

Berdasarkan foto yang diterima, Putri tampak mengenakan blazer hitam dan celana hitam. Dia pun tampak duduk dan tengah melakukan cek kesehatan di Lapas Pondok Bambu. Dia pun terlihat tengah di cek tekanan darahnya oleh petugas kesehatan Lapas.

Kabag Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti mengatakan bahwa foto Putri Candrawathi memakai pakaian serba hitam itu sedang melakukan pengecekan kesehatan.

Penampakan Terpidana Mary Jane Jelang Dipindah Penahanannya ke Filipina

"Ini saat pemeriksaan kesehatan, sebagai salah satu prosedur yang harus dilewati," kata Rika kepada wartawan, Kamis, 24 Agustus 2023.

Kepala Bagian Humas Protokol Direktorat Permasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Rika Aprianti.

Photo :
  • VIVA/Zendy Pradana
Polri Blak-blakan soal Alasan 6 Perwira Polisi Terseret Kasus Ferdy Sambo Naik Pangkat

Putri Candrawathi Dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu

Mahkamah Agung (MA) telah memberikan sunat hukuman kepada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi menjadi sepuluh tahun terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Lantas, Putri pun telah dieksekusi ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Pondok Bambu, Jakarta Timur.

"Iya betul, sudah (dieksekusi)," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman kepada wartawan, Kamis 24 Agustus 2023.

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Photo :
  • Ist

Eksekusi itu, kata Syarief, telah dilakukan pihak kejaksaan pada Rabu 23 Agustus 2023 kemarin. Namun, dia tidak merincikan eksekusi terdakwa lainnya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. 

“Yang lainnya sabar. Nanti dikasih tau pasti,” kata Syarif.

Diketahui, Ferdy Sambo telah mendapat hukuman seumur hidup, Putri Candrawathi dapat hukuman 10 tahun penjara, Ricky Rizal 8 tahun dan Kuat Ma'ruf 10 tahun penjara. Mereka semua mendapat hukuma lebih ringan ketimbang putusan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya