Tak Lagi di Mako Brimob, Ini Tempat Baru Ferdy Sambo Ditahan
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta – Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, jaksa telah mengeksekusi mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo ke Lapas Salemba, Jakarta Pusat Rabu, 23 Agustus 2023.
"Terpidana Ferdy Sambo menjalani pidana penjara seumur hidup di Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 813.K/Pid/2023 tanggal 8 Agustus 2023," ujar Ketut dalam keterangannya, Kamis 24 Agustus 2023.
Diketahui, Ferdy Sambo bersama mantan ajudannya Ricky Rizal Wibowo dan asisten rumah Kaut Ma’ruf sama-sama dieksekusi di Lapas Kelas II Salemba.
Kuat Ma’ruf menjalani pidana berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Perkara Nomor: 815K/Pid/2023 tanggal 8 Agustus 2023, sedangkan putusan pidana Ricky Rizal Wibowo berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Perkara Nomor: 814K/Pid/2023 tanggal 8 Agustus 2023.
"Terpidana Kuat Ma’ruf menjalani pidana penjara selama 10 tahun, terpidana Ricky Rizal Wibowo menjalani penjara selama delapan tahun di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat," ujar Ketut.
Sementara itu, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawati dieksekusi dieksekusi di Lapas Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 816K/PID/2023 tanggal 8 Agustus 2023
Baik Putri Candrawati, Ricky Rizal Wibowo dan Kaut Ma’ruf masa pidana penjaranya dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan sementara.
"Pelaksanaan eksekusi berjalan dengan situasi aman dan terkendali berkat pengamanan dari tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ucap Ketut.
Sebelumnya, Ferdy Sambo ditahan di rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok saat kasus terungkap hingga putusan kasasi. Sementara Ricky Rizal dan Putri Candrawati ditahan di Rutan Salemba cabang kejaksaan agung. Kuat Maruf ditahan di Bareskrim Polri.