Ferdy Sambo, Kuat Maruf hingga Ricky Rizal Dijebloskan ke Lapas Salemba

Ferdy Sambo, Putri Candrwathi, Ricky Rizal dan Kuat Maruf
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta - Pasca Putri Candrawathi dieksekusi ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Pondok Bambu, Jakarta Timur, akhirnya giliran suaminya Ferdy Sambo yang dieksekusi.

Viral! Penipuan Berkedok Video Call Pakai Wajah Baim Wong Telpon Orang Kantor Kejaksaan, Warganet: Salah Sasaran

Eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri itu dijebloskan ke Lembaga Permasyarakatan kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat. Hal tersebut diungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana.

"Tim jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melaksanakan eksekusi badan terhadap terpidana Ferdy Sambo," ujar dia kepada wartawan, Kamis 24 Agustus 2023.

Agus Ardianto: Ada 113 Napi 'Gembong Narkoba' Dipindahkan ke Nusa Kambangan

Kejaksaan Agung Ketut Sumedana

Photo :
  • ANTARA

Kemudian, eksekusi juga dilakukan terhadap Kuat Maruf dan Ricky Rizal. Keduanya juga dijebloskan ke lokasi yang sama dengan Sambo. Adapun eksekusi dilakukan Rabu 23 Agustus 2023. Mereka bakal menjalani hukuman sesuai putusan Mahkamah Agung yang menyunat vonisnya.

Selama Lima Tahun, KPK Berhasil Usut 622 Penyidikan Korupsi

"Pelaksanaan eksekusi berjalan dengan situasi aman dan terkendali berkat pengamanan dari tim intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," katanya lagi.

Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Agung (MA) telah memberikan sunat hukuman kepada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi menjadi 10 tahun penjara, terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Lantas, Putri pun telah dieksekusi ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Pondok Bambu, Jakarta Timur.

"Iya betul, sudah (dieksekusi)," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman kepada wartawan, Kamis 24 Agustus 2023.

Diketahui, Ferdy Sambo telah mendapat hukuman seumur hidup, Putri Candrawathi dapat hukuman 10 tahun penjara, Ricky Rizal 8 tahun dan Kuat Ma'ruf 10 tahun penjara. Mereka semua mendapat hukuma lebih ringan ketimbang putusan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya