Gazalba Saleh Divonis Bebas, Ketua KY: Hakim Punya Kebebasan, tapi Ini Belum Final
- VIVA/Natania
Jakarta - Ketua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai mengatakan, proses hukum terhadap Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh dalam kasus suap penanganan perkara di lingkungan Mahkamah Agung (MA) belum tuntas. Meskipun, Gazalba telah divonis bebas.
Sebab, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengajukan kasasi buntut vonis bebas Gazalba yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Tipikor Bandung itu.
"Prosesnya belum final, masih ada kelanjutannya, masih ada proses berikutnya," ucap Amzulian kepada wartawan di Kantor KY, Kamis, 24 Agustus 2023.
Amzulian menyebut, pihaknya akan terus memantau proses hukum termasuk kasasi yang dilayangkan KPK. Ia mengatakan, KY tak bisa bertindak gegabah dalam melawan vonis Gazalba Saleh itu.
"Tentu saja bagi KY kita akan lihat perkembangannya, enggak bisa juga kita gegabah mengambil tindakan yang di luar prosedural," tuturnya.
Lebih lanjut, Amzulian menegaskan pihaknya selalu mewanti-wanti para hakim untuk tidak asal dalam memutuskan vonis terhadap para terdakwa.
Meski hakim memiliki kebebasan, Amzulian selalu mengingatkan para hakim untuk memutus suatu perkara sesuai dengan ilmu pengetahuan masing-masing. Tak luput, para hakim juga turut diminta mengedepankan latar belakang pendidikan agama sebelum memutuskan vonis terdakwa.
"Hakim memiliki kebebasan untuk membuat suatu keputusan walaupun saya sering tekankan silakan anda bebas memutus tapi memutus itu atas dasar ilmu pengetahuan saudara, latar belakang pendidikan saudara bahkan pendidikan agama saudara," jelas Amzulian.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung memvonis bebas kepada Hakim Agung Gazalba Saleh. Majelis Hakim yang dipimpin Joserizal itu memutuskan alat bukti untuk menjerat Gazalba tidak kuat.
"Betul. Putusannya majelis hakim tadi membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan," ungkap Penuntut Umum (PU) KPK, Arif Rahman, Selasa 1 Agustus 2023.
Hakim berpendapat alat bukti yang diajukan untuk menuntut terdakwa Gazalba Saleh tidak kuat, sehingga harus dibebaskan demi hukum.
Gazalba Saleh dituntut 11 tahun penjara dalam kasus suap di Mahkamah Agung (MA). Ia juga dituntut subsidair 6 bulan penjara dan denda Rp1 miliar.
Gazalba Saleh dituntut menerima uang suap sebesar 20 ribu Dolar Singapura dalam kasus pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung terkait permasalahan keuangan di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
Gazalba Saleh oleh Jaksa KPK dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 12 huruf c UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.