Kasasi Atas Vonis Bebas Gazalba Saleh, Firli Bahuri: Upaya Hukum Luar Biasa
- Tangkapan layar Youtube Sekretariat Presiden
Jakarta – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menegaskan proses gugatan atas vonis bebas Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh belum selesai. Kasasi pun telah diajukan sebagai salah satu upaya luar biasa untuk melawan vonis bebas terhadap Gazalba.
Gazalba Saleh divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Bandung atas kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
"Proses saudara Gazalba Saleh itu belum selesai, kita masih ada upaya hukum yang luar biasa, kita akan ajukan kasasi itu pasti," ujar Firli kepada wartawan di Kantor Komisi Yudisial (KY), Kamis, 24 Agustus 2023.
Meski demikian, Firli tetap menghormati putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung atas vonis bebas terhadap Gazalba Saleh. Ia memegang prinsip bahwa kekuasaan hakim bersifat merdeka.
"Keputusan hakim juga kita harus hormati karena pada prinsipnya diamanatkan dalam UUD 1945 Pasal 24 ayat 1 disebutkan bahwa kekuasaan Hakim bersifat merdeka dalam rangka penegakan hukum dan keadilan," ujarnya.
"Kedua, prinsip bahwa hakim lebih memahami tentang perkara yang ditanganinya. Tentu kita hargai itu," kat Firli.
Gazalba Saleh Divonis Bebas
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung memvonis bebas hakim agung Gazalba Saleh. Majelis Hakim yang dipimpin Joserizal itu memutuskan alat bukti untuk menjerat Gazalba tidak kuat.
"Betul. Putusannya majelis hakim tadi membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan," ujar Penuntut Umum (PU) KPK, Arif Rahman, Selasa 1 Agustus 2023.
Hakim berpendapat alat bukti yang diajukan untuk menuntut terdakwa Gazalba Saleh tidak kuat, sehingga harus dibebaskan demi hukum.
Gazalba Saleh dituntut 11 tahun penjara dalam kasus suap di Mahkamah Agung (MA). Ia juga dituntut subsidair 6 bulan penjara dan denda Rp1 miliar.
Gazalba Saleh didakwa menerima uang suap sebesar 20 ribu Dolar Singapura, dalam kasus pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung terkait permasalahan keuangan di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
Jaksa KPK menilai Gazalba Saleh terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 12 huruf c UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.