Pro Kontra PPHN, MPR: Tidak Ada Ancaman Impeachment Presiden

Wakil Ketua MPR RI Yandri Susanto.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Lilis Khalisotussurur

Jakarta – Wakil Ketua MPR RI Yandri Susanto membantah pernyataan Direktur Eksekutif Indo Barometer M. Qodari yang menyebut Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) problematik karena ada potensi impeachment jika tidak sejalan dengan PPHN. 

Cerita Luhut soal Ramalan Gusdur yang Menjadi Kenyataan

Yandri menegaskan, PPHN hanya mengatur filosofi bernegara. Publik diminta tidak mencurigai wacana MPR membahas PPHN tersebut, khususnya isu yang mengarah pada pelengseran seorang presiden.

Ilustrasi Sidang Paripurna MPR 16 Agustus 2018

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Diplomasi 'Peci Hitam' Prabowo di KTT APEC dan G20, Ala Bung Karno

Menurutnya, pidato Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) pada sidang tahunan MPR RI kemarin jelas dan konkret. Bahkan, tidak ada ancaman untuk meng-impeachment Kepala Negara yang tidak sejalan dengan PPHN dalam pidato tersebut.

"PPHN itu tidak mengatur teknis, dia mengatur tentang filosofi saja, cara bernegara, arah pembangunan dan tidak mengatur sampai teknis impeachment," kata Yandri kepada wartawan, Kamis, 24 Agustus 2023.

Prabowo Tiba di Brasil Hadiri KTT G20

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu menekankan, aturan untuk meng-impeachment seorang Presiden sudah diatur dalam Undang-Undang (UUD) 1945 dan semua sudah ada tahapannya. Sehingga, PPHN tidak mungkin mengatur impeachment.

"Impeachment itu kan diatur dalam Undang-Undang Dasar sudah jelas itu kalau masalah impeachment itu kan ada tahapannya juga kalau impeachment itu nggak mungkin PPHN mengalahkan Undang-undang Dasar 45," ucapnya.

"Undang-undang dasar 1945 kan sudah jelas kan bagaimana mengatur impeachment Presiden kan," timpal Yandri.

Lanjut Yandri menjelaskan, dalam PPHN tidak ada aturan masa jabatan presiden. Dia kembali menekankan terkait aturan masa jabatan Kepala Negara ada pada Undang-undang Dasar 1945.

"Sekali lagi PPHN tidak mengatur ke sana, yang mengatur periodisasi ke sana ya Undang-Undang 1945, kalau mau usul 3 periode, 4 periode atau berapa periode itu harus di Undang-Undang 1945, tidak di PPHN," kata dia.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Indo Barometer M Qodari menyatakan tidak sependapat dengan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo soal pentingnya PPHN sebagai produk hukum yang dapat mencegah, sekaligus menjadi solusi mengatasi persoalan yang dihadapi oleh negara.

Direktur Eksekutif Indo Barometer, Muhammad Qodari menyampaikan hasil survei.

Photo :
  • Ridho Permana

Qodari berpandangan pembahasan penetapan PPHN justru akan menjadi masalah dikemudian hari. Khususnya, terhadap presiden terpilih yang tidak memiliki visi misi sesuai PPHN.

Sehingga, Qodari mengusulkan wacana tandingan dalam kesempatan amendemen UUD 1945, yakni mengajukan masa jabatan Presiden menjadi selama 5 periode untuk menuntaskan pembangunan.

"PPHN itu problematik, kan Bamsoet mengusulkan PPHN, saya bilang kalau ada calon Presiden yang visi misinya tidak sama dengan PPHN dan dia menang apa yang terjadi, apa MPR meng-impeachment terpilih, kan salah," kata Qodari beberapa waktu lalu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya