Kemenag Keluarkan Surat Edaran Larangan Kampanye di Tempat Ibadah

Dirjen Bimas Islam, Kamaruddin Amin
Sumber :
  • Kemenag

VIVA – Kementerian Agama (Kemenag) mengatakan telah mengeluarkan surat edaran (SE) soal larangan melakukan kampanye bagi partai politik (parpol) di tempat ibadah

Menag Ajak Ribuan Jemaah Umrah Doakan Kemajuan Indonesia dan Perjuangan Palestina

Hal tersebut menyusul keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) soal melarang kampanye di tempat ibadah.

"Kita kan sudah mengeluarkan surat edaran, sudah ada aturannya lah. Itu kan termasuk UU pemilu juga kan tidak membolehkan ada kampanye di rumah ibadah," ujar Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin kepada wartawan di Jakarta Selatan, Kamis, 24 Agustus 2023.

Gubernur Bengkulu Ditangkap saat Kampanye Terakhir, Pengacara: KPK Sekarang Lebih Kental Politik

Oleh sebab itu, Kamaruddin Amin meminta agar masyarakat turut bersinergi dengan pemerintah dalam membantu mengawasi dan mengawal larangan kampanye di tempat-tempat ibadah.

"Sekarang tugas kita bersama untuk mengawalnya, jadi memang harus ada sinergi antara pemerintah dan masyarakat untuk bisa bersama-bersama keragaman kita ini. Ya kita harus jaga bersama Indonesia ini," katanya.

Kampanye Akbar Sendi-Melli Pecah, Ribuan Warga Gaungkan Bogor Hepi

Tabligh Akbar di Masjid Istiqlal, Jakarta. Foto ilustrasi.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Ia juga mengatakan Indonesia kini sudah memasuki tahun politik, Kemenag juga mengantisipasi terjadinya kekerasan berlatarbelakang agama. Baik dalam jangka pendek, maupun jangka panjang.

"Jadi justru di tahun politik ini sangat penting sekali untuk kita antisipasi bersama supaya, ya kita sedang menghadapi tantangan besar tahun politik ini, tantangan agama, tantangan kepentingan politik, kepentingan jangka pendek dan jangka panjang," katanya.

Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) merevisi penjelasan Pasal 280 ayat 1 huruf h UU Pemilu. Sehingga, MK tegas melarang fasilitas pemerintah dan tempat ibadah jadi tempat kampanye. 

Putusan permohonan yang dilakukan anggota DPRD DKI Jakarta, Yenny Ong itu diketuk pada Selasa, 15 Agustus 2023. Sidang keputusan bulat dari sembilan hakim itu dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman. 

"Mengabulkan permohonan untuk sebagian," kata hakim Anwar Usman dalam sidang.

MK menimbang, bahwa penggunaan tempat ibadah sebagai tempat kampanye berpotensi memicu emosi dan kontroversi serta merusak nilai-nilai agama. Apalagi, kondisi masyarakat kekinian yang mudah terprovokasi dan cepat bereaksi pada isu-isu yang berkaitan dengan politik identitas.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya