Usai Vonisnya Disunat, Putri Candrawathi Dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta – Mahkamah Agung (MA) telah memberikan sunat hukuman kepada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi menjadi 10 tahun penjara, terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Lantas, Putri pun telah dieksekusi ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Pondok Bambu, Jakarta Timur.
"Iya betul, sudah (dieksekusi)," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman kepada wartawan, Kamis 24 Agustus 2023.
Eksekusi itu, kata Syarief, telah dilakukan pihak kejaksaan pada Rabu 23 Agustus 2023 kemarin. Namun, dia tidak merincikan eksekusi terdakwa lainnya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
“Yang lainnya sabar. Nanti dikasih tau pasti,” kata Syarif.
Diketahui, Ferdy Sambo telah mendapat hukuman seumur hidup, Putri Candrawathi dapat hukuman 10 tahun penjara, Ricky Rizal 8 tahun dan Kuat Ma'ruf 10 tahun penjara. Mereka semua mendapat hukuma lebih ringan ketimbang putusan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.