Jaksa Tuntut Hasnaeni 'Wanita Emas' 7 Tahun Penjara terkait Kasus Korupsi

Hasnaeni 'wanita emas' dituntut hukuman 7 tahun penjara.
Sumber :
  • Dok. Kejaksaan Agung

Jakarta – Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical, Hasnaeni yang dikenal dengan julukan 'wanita emas' dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan, terkait tindak pidana korupsi penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast Tbk pada 2016-2020.

Ariel Tatum Ungkap Sulit jadi Perempuan di Era Ini: Dituntut Untuk Menikah, dan...

"Menyatakan terdakwa Hasnaeni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar jaksa penuntut umum (JPU) melalui Kasi Intel Kejari Jaktim Yogi Sudharsono, Rabu, 23 Agustus 2023.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasnaeni dengan pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," katanya.

Kejagung Sebut Tom Lembong Sudah 3 Kali Diperiksa Sebelum Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula

Hasnaeni Si Wanita Emas histeris saat ditahan Kejaksaan Agung

Photo :
  • ANTARA

Dalam kasus ini, JPU juga meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti kepada terdakwa Hasnaeni sebesar Rp 17.583.389.175,00.

Respons Anies Soal Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi: Orang yang Lurus dan Tak Neko-neko

Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun," ujarnya.

Dalam kasus korupsi ini, Hasnaeni dikenakan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nompr 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana, sebagaimana dalam dakwaan primer.

Selain Hasnaeni ada juga terdakwa lainnya yakni Dirut PT Waskita Beton Precast Tbk tahun 2016-2020 Jarot Subana, mantan Direktur Operasi dan Direktur Pemasaran PT Waskita Agus Wantoro, dan General Manager (GM) Penunjang Produksi Waskita Beton Precast Tbk tahun 2018-2020 Kristadi Juli Hardjanto. Dalam kasus korupsi ini, total kerugian negara senilai Rp 2,5 triliun.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya