Pria Paruh Baya Diamankan karena Transaksi dengan Uang Palsu
- VIVA/Sherly
Tangerang – Sebanyak 250 lembar uang palsu pecahan 100 ribu rupiah diamankan di sebuah kontrakan kawasan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Dimana, uang tersebut milik seorang pria paruh baya dengan inisial JM yang diamankan saat hendak bertransaksi menggunakan uang palsu di salah satu warung kawasan setempat.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Sigit Dany S mengatakan, ini bermula saat petugas mendapatkan informasi terkait dengan peredaran uang palsu yang dari hasil penyelidikan, uang tersebut diedarkan oleh JM.
"Kemudian, dari informasi itu kita lakukan pengamanan pada JM yang hendak bertransaksi dengan uang palsu itu. Lalu, ditemukan juga 250 lembar uang palsu dengan nilai 100 ribu rupiah di dalam kontrakannya," katanya, Rabu, 23 Agustus 2023.
Uang tersebut didapatkan JM dari seorang pria dengan inisial PN yang dibelinya dengan nilai Rp1 juta per 250 lembar.
"Upal (uang palsu) itu didapatkannya dari PN dengan cara dibeli senilai Rp1 juta lalu diedarkan menggunakan modus transaksi di warung. Sementara PN mendapatkan uang itu dari dua pria inisial AS dan YM yang kini masih dikejar," ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, JM dan PN dikenakan Pasal 36 Tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 Miliar.