KLHK Segel Penampungan Batu Bara di Cakung, Diduga Jadi Penyumbang Polusi Udara
- Istimewa
Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyegel satu stockpile atau tempat penampungan batu bara yang berada di Cakung, Jakarta Timur.
Direktur Jenderal Gakkum Kementerian LHK sekaligus Ketua Satgas, Rasio Ridho Sani mengatakan, penyegelan dilakukan setelah KLHK melalui Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Jabodetabek mengawasi pabrik diduga penyumbang polusi udara.
Setidaknya, ada dua lokasi penampungan batu bara yang diawasi pihaknya buntut polusi udara yakni di Marunda dan Cakung, Jakarta Timur.
"Ada tim yang melakukan pengawasan stockpile, penampungan dari baru bara untuk pembangkit listrik tenaga uap ataupun PLTU maupun boiler-boiler. Kami lakukan pengawasan di dua lokasi, pertama di Marunda dan kedua di Cakung," ucap Rasio dalam konferensi pers, Rabu, 23 Agustus 2023.
"Ini pengawasan stockpile di kawasan Cakung, tim kita melakukan penyegelan. Jadi satu stockpile telah disegel," sambungnya.
Selain melakukan penyegelan, kegiatan operasional stockpile di kawasan Cakung itu juga turut dihentikan KLHK.
Tak hanya stockpile di Cakung, KLHK juga turut melakukan penghentian kegiatan operasional di PT Pindo Deli di Karawang. Hal ini dikarenakan pabrik tersebut diduga melakukan penimbunan limbah yang berakibat pada pencemaran debu.
"Khususnya berkaitan dengan penimbunan, di Karawang, penimbunan limbah-limbah yang kami lihat cukup luas. Kalau angin, dia terbang, akan menimbulkan pencemaran debu," ungkapnya.
"Karena yang menjadi persoalan saat ini, yang jadi concern publik PM 2,5, kami fokus pada kegiatan yang menimbulkan pencemaran PM 2,5 ini," sambung Rasio.