KLHK: Kendaraan Bermotor dan PLTU Jadi Biang Kerok Polusi Udara Jakarta
- Istimewa
Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengatakan ada dua biang kerok utama penyebab polusi udara di DKI Jakarta.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum) Kementerian LHK Rasio Ridho Sani mengatakan dua faktor yang dimaksud ialah asap kendaraan bermotor dan pembangkit listrik.
"Sumber tercemar ada dua berdasarkan hasil pemantauan kami. Pertama, sumber-sumber kendaraan bermotor dan kedua dari kegiatan industri termasuk di dalamnya pembangkit listrik maupun kegiatan pembakaran terbuka yang dilakukan masyarakat atau pihak lain," ucap Rasio dalam konferensi pers, Rabu, 23 Agustus 2023.
"Jadi ini sumber-sumber yang kami identifikasi sejauh ini. Namun kami diminta dalami lagi sumber besarnya," sambungnya.
Untuk masalah pembangkit listrik, Rasio mengatakan pihaknya telah membentuk tim untuk mengawasi industri pembangkit listrik bertenaga uap tersebut yang berada di dua lokasi yakni Marunda dan Cakung. Tak hanya itu, pihaknya juga turut mengawasi industri peleburan baja dan logam.
Sedangkan untuk masalah asap kendaraan bermotor, ia berharap uji emisi diperluas ke wilayah Jabodetabek.
"Kita harapkan uji emisi terus dapat diperluas bukan hanya di Kementerian Kehutanan tapi juga kementerian lain di wilayah Jabodetabek. Termasuk uji emisi dilakukan di pemerintah daerah. Penanganan (polusi udara) harus melibatkan semua pihak di dalam menekan atau mengurangi emisi untuk memperbaiki kualitas udara," jelasnya.