Kubu Anwar Abbas Klaim Panji Gumilang Akan Cabut Gugatan Rp 1 Triliun

Anwar Abbas MUI, Sidang Perdata Gugutan Panji Gumilang
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Wakil ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas kembali menjalani sidang mediasi lanjutan atas gugatan dari pimpinan pondok pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang senilai Rp 1 Triliun. Namun, demikian kubu Anwar Abbas mengklaim bahwa Panji Gumilang akan mencabut gugatannya itu.

"Saya baru saja menghadiri sidang mediasi ketiga. Dari pihak penggugat yang hadir hanya pengacara beliau ada sejumlah tiga orang kalau tidak salah," ujar Anwar Abbas ketika selesai sidang mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 23 Agustus 2023.

Selanjutnya, kuasa hukum Anwar Abbas, Ihsan Tanjung mengatakan bahwa kekinian Panji Gumilang akan mencabut gugatan untuk kliennya itu.

"Jadi ada keinginan dari beliau datang ke pengadilan bertemu dengan Buya Anwar Abbas mencabut gugatannya," kata Ihsan Tanjung.

Anwar Abbas MUI, Sidang Perdata Gugutan Panji Gumilang

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Ihsan menjelaskan bahwa gugatan Rp 1 Triliun untuk Anwar Abbas dan institusinya itu akan dicabut oleh penggugat jika penggugat sudah berhasil temui pihak tergugat.

"Tapi karena belum dapat izin dari penyidik sehingga hari ini Pak Panji Gumilang tidak datang," kata dia.

"Kata pengacaranya kalau seandainya datang hari ini bertemu dengan Buya Anwar Abbas beliau langsung cabut gugatannya," lanjutnya.

Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Menang Praperadilan, Status Tersangka di KPK Gugur

Kendati demikian, kata Ihsan, pihak Pengadilan harus memenuhi syarat agar bisa menghadirkan Panji Gumilang. Karena saat ini Panji Gumilang sudah menjadi tersangka di Bareskrim Polri.

"Perselisihan antara pak panji gumilang dan buya Anwar Abbas itu selesai cuma karena ini pengadilan perlu ada proses untuk menyelesaikan bagaimana agar secara formil itu selesai tapi secara hati ke hati yang disampaikan bahwa mereka para ulama ini ingin mengakhiri perselisihan di antara mereka itu poin yang tadi ditangkap dari situ," kata Ihsan.

Kecewa Pada Putusan PN Niaga Jakpus, Penggugat Merek KASO Siapkan Langkah Hukum

Maka dari itu, Ihsan menyebut hakim mediator PN Jakarta Pusat meminta kepada kubu MUI untuk membantu menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar bisa menghadirkan Panji Gumilang di sidang mediasi gugatannya.

"Prinsipal dari MUI untuk membantu komunikasi dengan kapolri agar minggu depan tanggal 30 rabu jam 10 iya tanggal 30 agustus hari rabu jam 10 pak Kapolri memerintahkan kepada penyidik untuk menghadirkan pak Panji Gumilang di pengadilan menghadiri mediasi dan bertemu langsung dengan buya Anwar Abbas," kata Ihsan.

Buntut Polemik Pertemuan dengan Eko Darmanto, Alex Marwata Gugat Pasal 36 UU KPK ke MK

Sementara itu, kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Effendy mengatakan bahwa dirinya mendorong untuk kedua tokoh agama itu menuntaskan masalahnya dengan baik. Tapi dia tak bisa memastikan gugatannya akan di cabut jika Panji dan Anwar Abbas belum bertemu.

"Secara pasti kita belum bisa, karena nanti apa pun kesepakatannya, yang dilakukan pihak prinsiple kami ini nanti akan dilakukan oleh sendiri oleh pribadinya, dia ingin menyelesaikan persoalan ini langsung pribadinya, tidak melalui kami," kata Hendra.

Hendra meminta kepada Polri agar bisa memfasilitasi keduanya bertemu di sidang gugatan Rp 1 Triliun di PN Jakarta Pusat.

"Jadi kami sangat berharap bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo atau Bareskrim dan khususnya penyidik memberikan fasilitas untuk bisa menghadirkan klien kami ke pengadilan ini dengan tujuan ingin melakukan suatu langkah-langkah yang terbaik dalam menyelesaikan masalah," ungkap dia.

Diketahui, gugatan terhadap Anwar Abbas dan MUI didaftarkan oleh Panji Gumilang ke PN Jakarta Pusat pada Kamis 6 Juli 2023 dengan registrasi perkara nomor 415/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya