Saat Hakim Heran Ada Lebihan Bayar Rp 1,7 Triliun di Kasus Korupsi Proyek BTS Kominfo

Sidang kasus korupsi BTS di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta
Sumber :
  • ANTARA/Fath Putra Mulya

Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) turut menghadirkan Kepala Divisi Pembendaharaan dan Investasi Bakti, Puji Lestari dalam persidangan kasus korupsi pengadaan Proyek Base Transciever Station (BTS) 4G Kominfo. Dalam sidang itu, ada lebih bayar sampai Rp 1,7 triliun di kasus tersebut.

Soal Penetapan Tersangka Tom Lembong, Pakar Hukum sebut Kejagung Dikriminatif

Maka dari itu, hakim pun merasa heran dengan lebihan bayar tersebut. Puji Lestari duduk sebagai saksi dengan terdakwa mantan Menkominfo Johnny G Plate, mantan Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, dan Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Selasa 22 Agustus 2023.

"Pernah ada pengembalian dari tiga konsorsium itu?" tanya Hakim Fahzal.

Perbedaan Data Kerugian Lingkungan Kasus Korupsi Tata Niaga Timah Sorot Perhatian di Persidangan

"Ada, Yang Mulia," jawab Puji.

Menkominfo, Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka korupsi BTS Kominfo

Photo :
  • Ist
Terungkap, Bandar Judi Online Setor Rp24 Juta Biar Situsnya Tak Diblokir Oknum Komdigi

Kemudian, Puji menjelaskan bahwa pengembalian uang tersebut didapat dari tiga konsorsium proyek BTS Kominfo. Hakim pun heran atas pernyataan tersebut. Keheranan hakim itu lantaran ada lebihan bayar tetapi proyek justru mangkrak oleh tiga konsorsium.

"Terkait dari pengembalian BG (bank garansi) dan DP ya pada saat itu juga terima DP juga, total dari pengembalian itu Rp 1,77 triliun," jawab Puji.

"Kenapa dikembalikan? Yang sudah dibayarkan itu kenapa dikembalikan?" tanya hakim Fahzal.

"Karena ada penghitungan prestasi yang di PPK," jawab Puji.

"Oh, berarti ada lebih bayar, prestasinya kerjanya belum dikerjakan?" tanya Hakim Fahzal.

"Tidak mencapai, iya," jawab Puji.

Kendati demikian, Puji menjawab bahwa dirinya hanya melakukan verifikasi secara formal hingga ada lebih bayar Rp 1,7 Triliun.

Hakim menyebutkan bahwa Puji tidak benar-benar menguji laporan dari pejabat pembuat komitmen (PPK) BAKTI Kominfo.

"Itulah tadi itu, yang 31 Desember 2021 itu Saudara bayarkan semua sedangkan dia belum lagi mengerjakan, nilainya Rp 1,7 triliun dari tiga konsorsium itu. Iya?" tanya hakim.

"Iya," jawab Puji.

"Saudara bacakan aturan ini, aturan itu, aturan ini, aturan itu, ada pekerjaan yang belum dikerjakan sudah Saudara bayarkan, itu contohnya buktinya dikembalikan. Rp 1,7 triliun, aturan apa yang saudara baca di sini? Gitu lho. Itu membuktikan saudara hanya lihat di kertas saja laporan PPK, usul bayar saudara keluarkan SPM, verifikasi saudara cuma ya verifikasi secara formalistik aja, tidak betul-betul diuji kebenarannya itu, akhirnya ada kelebihan bayar Rp 1,7 triliun," kata hakim Fahzal.

Adapun saksi yang dihadirkan jaksa yakni Mantan Senior Manager Implementasi Bakti Kominfo Erwien Kurniawan, Kepala Divisi Pembendaharaan dan Investasi Bakti, Puji Lestari, dan Kepala Divisi Backbone Guntoro Prayudhi. Mereka akan bersaksi untuk terdakwa Johnny G Plate, Anang Achmad Latif, dan Yohan Suryanto.

Sebelumnya diberitakan, eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate didakwa melakukan tindak pidana korupsi penyediaan Base Transciever Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022. Adapun kerugian negara yang disebabkan akibat korupsi tersebut ialah Rp8 triliun. 

Plate didakwa bersama dengan terdakwa lain yakni Direktur Utama Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto.

"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51 atau setidaknya sejumlah tersebut sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas dugaan tindak pidana korupsi BTS Kominfo Tahun 2020-2022," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) di ruang sidang Mohammad Hatta Ali di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Selasa, 27 Juni 2023.

Jaksa mengatakan, kasus korupsi BTS Kominfo ini berawal saat terdakwa Johnny G Plate bertemu dengan Anang Achmad Latif dan Galumbang Menak Simanjuntak tahun 2020 di Hotel Grand Hyatt dan di Lapangan Golf Pondok Indah. Mereka membahas rencana proyek BTS Kominfo yang melibatkan perusahaan terafiliasi dengan Galumbang. 

Terdakwa Plate kemudian menyetujui perubahan dari 5.052 site desa untuk program BTS 4G Tahun 2020-2024 menjadi 7.904 site desa untuk Tahun 2021-2022 tanpa melalui studi kelayakan kebutuhan penyediaan infrastruktur BTS 4G dan tanpa ada kajiannya pada dokumen Rencana Bisnis Strategis (RBS) Kemkominfo maupun Bakti.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya