KPK Serahkan Memori Kasasi ke MA terkait Vonis Bebas Gazalba Saleh
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan berkas kasasi Hakim Agung Gazalba Saleh usai mendapat vonis bebas dari Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung. Memori kasasi itu telah terdaftar di Panitera Muda (Panmud) Tipikor di PN Bandung.
"Jaksa KPK Arif Rahman Irsady, (21 Agustus 2023) telah selesai menyerahkan kelengkapan upaya hukum kasasi dengan terdakwa Gazalba Saleh yaitu memori kasasi," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan yang dikutip Rabu 23 Agustus 2023.
Ali menjelaskan bahwa berkas kasasi itu diserahkan ke Mahkamah Agung (MA) dengan berisikan sejumlah argumen atas vonis bebas yang diberikan kepada Gazalba Saleh.
"KPK berharap majelis hakim sepenuhnya mempertimbangkan alasan kasasi yang diajukan tim jaksa dan mengabulkan permohonan kasasi tersebut dengan memutus sebagaimana tuntutan Tim Jaksa," kata Ali.
KPK meyakini bahwa MA merupakan pintu akhir demi mendapatkan sebuah keadilan yang berlandaskan hukum. Maka dari itu, kata Ali, lembaga antirasuah mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawal kasus dugaan korupsi yang melibatkan Gazalba Saleh.
"Lembaga Mahkamah Agung RI sebagai pintu akhir untuk mendapatkan keadilan tentu dalam putusannya akan selalu berlandaskan hukum dengan menjunjung tinggi marwah keadilan dan menjaga kepercayaan masyarakat," ucap Ali.
"KPK juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif mengawal putusan perkara ini sehingga tercipta pesan dan makna keadilan hukum di kehidupan masyarakat," katanya.
Gazalba Saleh Divonis Bebas
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung memvonis bebas kepada Hakim Agung Gazalba. Majelis Hakim yang dipimpin Joserizal itu memutuskan alat bukti untuk menjerat Gazalba tidak kuat.
"Betul. Putusannya majelis hakim tadi membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan," ujar Penuntut Umum (PU) KPK, Arif Rahman, Selasa 1 Agustus 2023.
Hakim berpendapat alat bukti yang diajukan untuk menuntut terdakwa Gazalba Saleh tidak kuat, sehingga harus dibebaskan demi hukum.
Gazalba Saleh dituntut 11 tahun penjara dalam kasus suap di Mahkamah Agung (MA). Ia juga dituntut subsidair 6 bulan penjara dan denda Rp1 miliar.
Dia didakwa menerima uang suap sebesar 20 ribu Dolar Singapura dalam kasus pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung, terkait permasalahan keuangan di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
Gazalba Saleh oleh Jaksa KPK dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 12 huruf c UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam tuntutannya, KPK menilai Gazalba terlibat dalam pengurusan perkara yang diminta oleh Heryanto Tanaka melalui pengacaranya Theodorus Yosep Parera untuk kasasi pidana Nomor 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman terkait permasalahan keuangan di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
"Diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk memengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili," terang PU KPK.
Kasus ini berawal dari Heryanto Tanaka yang menanamkan investasi sebesar Rp45 miliar di KSP Intidana. Tapi, di KSP kemudian terjadi permasalahan keuangan.
Heryanto Tanaka lalu melaporkan Budiman Gandi Suparman selaku Ketua KSP Intidana. Setelah laporan diterima dan menempuh proses persidangan, Pengadilan Negeri Semarang membebaskan Budiman.
Akibat adanya putusan itu, Heryanto Tanaka merasa dirugikan, lalu mengajukan banding dan kasasi. Ia melalui pengacaranya, Theodorus Yosep Parera kemudian melakukan serangkaian upaya hukum agar kepentingannya.
Heryanto menginginkan agar proses kasasi dikabulkan oleh hakim agung. Yosep Parera pun lalu menemui Desy Yustria selaku staf kepaniteraan di Mahkamah Agung (MA) untuk berupaya memuluskan keinginan kliennya itu.