Rafael Alun Bakal Didakwa Kasus Gratifikasi dan TPPU 30 Agustus

Rafael Alun Trisambodo Diperiksa KPK
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Mantan Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo bakal menjalani sidang perdana atau sidang pembacaan dakwaan pada Rabu 30 Agustus 2023 pekan depan.

Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Rohidin Mersyah: Saya akan Bertanggung Jawab Proses Hukum dengan Kooperatif

Dia bakal menghadapi meja hijau terkait dengan kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Rabu 30 Agustus 2023, sidang pertama jam 10.30 WIB-selesai," dikutip dari SIPP PN Jakarta Pusat, Selasa 22 Agustus 2023.

KPK Resmi Tahan Gubernur Bengkulu Usai Ditetapkan jadi Tersangka Kasus Korupsi

Rafael Alun Trisambodo Diperiksa KPK

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyatakan berkas mantan Pejabat Dirjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo sudah lengkap atau P21 dalam kasus korupsi gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pelimpahan berkas Rafael Alun ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dilakukan pada Jumat 18 Agustus 2023.

KPK Amankan Uang dalam OTT di Bengkulu, Berapa Jumlahnya?

"Jaksa KPK Nur Haris Arhadi telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan Terdakwa Rafael Alun Trisambodo ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Sabtu 19 Agustus 2023.

Nantinya di meja hijau, Rafael Alun akan langsung didakwa dengan kasus gratifikasi sekaligus TPPUnya.

"Tim Jaksa mendakwa dengan pasal gratifikasi sekaligus TPPU," kata dia.

Adapun dakwaan untuk Rafael Alun nantinya adalah di kasus Gratifikasi sebesar Rp16,6 Miliar. KemudianTPPU periode 2003 sampai dengan 2010 sebesar Rp31,7 Miliar dan TPPU periode 2011 sampai dengan 2023 sebesar Rp26 Miliar, SGD 2 juta, USD 937 ribu.

"Tim Jaksa selengkapnya akan memaparkan seluruh dugaan perbuatan pidana Terdakwa dimaksud dalam surat dakwaannya," kata Ali.

Ali menyebutkan bahwa penahanan Rafael Alun kini sudah beralih menjadi wewenang Pengadilan Tipikor.

Diketahui, Rafael Alun terlibat kasus korupsi akibat anaknya yakni Mario Dandy Satriyo telah memamerkan gaya mewah di sosial media atau flexing. Kemudian gaya hidup yang dipamerkan itu ternyata tidak sesuai dengan harta kekayaan yang tercatat dimiliki oleh Mantan pejabat Dirjen Pajak Kemenkeu itu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya