Mario Dandy Tepis Isu Dirinya Kebal Hukum: Hati Saya Sangat Tersayat
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta – Terdakwa Mario Dandy mengaku tidak kebal hukum ketika melakukan sebuah kesalahan dan harus berurusan dengan hukum. Hal itu dikatakannya sekaligus menepis informasi yang beredar dan bisa menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menentukan hukuman baginya di kasus penganiayaan berat berencana David Ozora.
"Hati saya sangat tersayat ketika mendengarkan adanya berita yang kebenarannya tidak dapat dipertanggungjawabkan, dengan menyebut bahwa saya telah melakukan pelanggaran hukum yang banyak dan dapat menghalalkan segala cara untuk mencapai suatu tujuan," ujar Mario Dandy ketika membacakan nota pembelaan atau pleidoi di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Selasa, 22 Agustus 2023.
"Menyatakan saya mempunyai kekebalan hukum, lebih lagi tuduhan-tuduhan serius yang bersifat negatif lainnya yang ditujukan kepada keluarga saya sehingga menimbulkan rasa kebencian yang meluas terhadap saya dan keluarga."
Mario pun meminta kepada majelis hakim agar bisa mempertimbangkan sanksi sosial yang diterima keluarganya dalam menentukan hukuman untuk dirinya nanti.
Mario dituntut dihukum penjara selama 12 tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang sebelumnya. Jaksa menyatakan perbuatan Mario kepada David tidak manusiawi dan sadis.
Dalam tuntutannya, tidak ada satu pun hal yang dapat meringankan perbuatan Mario. Sementara Shane, dituntut dihukum penjara selama 5 tahun dalam perkara ini.
Berbeda dengan Mario, JPU menyatakan Shane telah menyesali perbuatannya ikut menganiaya David. Keduanya juga dibebankan biaya restitusi terhadap David dengan nilai Rp 120 miliar.
Jika Mario tidak mampu membayar biaya restitusi maka diganti dengan tambahan kurungan penjara selama 7 tahun. Sedangkan Shane apabila tidak mampu membayar restitusi ditambah masa pidananya selama 6 bulan.