Bareskrim Bakal Sita Barang Bukti Atas Kasus TPPU Panji Gumilang
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri akan melakukan penyitaan terhadap barang bukti terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), penggelapan dana hingga korupsi yang diduga dilakukan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang.
Penyitaan itu dilakukan untuk memperkuat konstruksi perkara yang menjerat Panji Gumilang. Selain menyita barang bukti, penyidik juga terus melakukan pemeriksaan terhadap para saksi.
"Akan dilakukan langkah pemeriksaan dan penyitaan barang bukti terkait untuk memperkuat konstruksi sangkaan pasalnya," ujat Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi wartawan, Selasa, 22 Agustus 2023.Â
Tak hanya itu, Whisnu mengatakan pihaknya juga berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Koordinasi berkaitan dengan rekening Panji Gumilang yang telah dihentikan sementara dan dugaan korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS).Â
Sebelumnya diberitakan, kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang resmi naik ke penyidikan.
Hal itu diungkapkan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Whisnu Hermawan. Hal ini dipastikan lewat gelar perkara. Dalam gelar perkara dilibatkan akademisi, para ahli yayasan, ahli pidana, PPATK, hingga BPK RI.
"Disepakati bersama bahwa ditemukan bukti cukup untuk meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan atas dugaan perkara yang pertama, tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal diputuskan dan tindak pidana penggelapan," ujar dia kepada wartawan, Rabu 16 Agustus 2023.
Bukan cuma itu, Bareskrim Polri pun mendapati unsur pidana dalam kasus dugaan penggelapan dan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Meski begitu, sampai sekarang status Panji Gumilang dalam kasus ini belum jadi tersangka.
Polisi menerapkan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2020 tentang TPPU, Pasal 70 Juncto Pasal 5 UU Nomor 16 Tahun 2021, Pasal 372 KUHP, dan Pasal 2 UU Tipikor, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara pada tersangka dalam kasus ini nanti.
"Yang kedua diputuskan oleh dalam gelar perkara berkas perkara korupsi dana BOS yang menjadi berkas kedua," ujarnya.