Wagub Lampung Nunik Ajukan Surat Resign, Kenapa?

Wakil Gubernur Lampung, Chusnunia Chalim
Sumber :
  • VIVA.co.id/Diza Liane

Lampung – Wakil Gubernur Lampung, Chusnunia Chalim alias Nunik dikabarkan telah menyerahkan surat pengunduran dirinya sebagai wakil kepala daerah. Hal ini lantaran dirinya mencalonkan sebagai bakal calon legislatif (caleg) DPR RI pada Pemilu 2024.

Wakil Gubernur Lampung, Chusnunia Chalim

Photo :
  • ANTARA

“Semua sudah sesuai aturan serta prosedur, syaratnya (pencalonan) pun sudah dipenuhi,” kata Chusnunia Chalim di Kota Bandar Lampung, dikutip dari ANTARA, Selasa, 22 Agustus 2023.

Kata Nunik, dirinya sudah mengajukan surat pengunduran diri dari jabatannya sejak 11 Agustus lalu. Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benni Irwan menjelaskan bahwa surat pengunduran diri kepala daerah yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif tidak dapat dibatalkan.

“Untuk data mengenai pengunduran diri wakil gubernur Lampung, semua ada di KPU dan berdasarkan regulasi yang ada, kalau sudah mengajukan surat pengunduran diri, maka tidak bisa ditarik kembali,” ungkap Benni Irawan.

Jika kepala daerah maupun wakil kepala daerah mengundurkan diri untuk pencalonan Pemilu 2024, lanjut Benni, maka yang bersangkutan tidak lagi memiliki status, hak, dan kewenangan sebagai kepala daerah sejak menjadi daftar calon tetap (DCT).

“Jadi, kalau wakil gubernur Lampung sudah ditetapkan sebagai calon anggota DPR RI, maka saat itu yang bersangkutan tidak lagi memiliki hak dan kewenangan sebagai wakil kepala daerah. Untuk sekarang, yang bersangkutan masih boleh melaksanakan tugas,” ujar Benni Irwan.

MK: Presidential Threshold Batasi Hak Konstitusi, Hanya Upayakan 2 Paslon Tiap Pemilu

Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung

Photo :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pun telah mengumumkan nama bakal caleg DPR RI dalam Daftar Calon Sementara (DCS) Pemilu 2024. Dalam DCS Pemilu 2024 itu, nama Chusnunia Chalim masuk sebagai bakal caleg dari Daerah Pemilihan (Dapil) Lampung II dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

MK Nilai Presidential Treshold 20% Langgar Moralitas dan Rasionalitas

Sosok Nunik jadi sorotan usai masalah jalan Lampung yang tak kunjung dibenahi. Diketahui bahwa Nunik menjabat sebagai Wakil Gubernur Lampung sejak tahun 2019 mendampingi Arinal Djunaidi sebagai Gubernur Lampung. Diketahui pula jika masa jabatan gubernur dan wakil gubernur Lampung akan berakhir pada Desember 2023.

Menko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra

Presidential Threshold 20 Persen Dihapus MK, Menko Yusril: Pemerintah akan Lakukan Ini

Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Imipas), Yusril Ihza Mahendra menegaskan pemerintah tetap menghormati Keputusan Mahkamah Konstitusi (M

img_title
VIVA.co.id
3 Januari 2025